Jakarta, Kompas -
Manajer Kampanye Tambang dan Energi Walhi, Pius Ginting, Kamis (7/7) di Jakarta, mengatakan, gugatan itu rencananya disampaikan sepekan lagi. ”Segera diajukan,” ucapnya.
Walhi pernah menyomasi KLH karena memperpanjang izin pembuangan
Persepsi Walhi, saat kewenangan izin di tingkat menteri, maka kementerian pemberi izin itu adalah lintas sektoral. KLH juga harus melibatkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral serta Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Selain itu, Walhi beralasan pembuangan
Pius menunjukkan beberapa referensi dan hasil penelitian yang menggambarkan daerah selatan Jawa hingga Nusa Tenggara Barat yang cenderung terjadi kenaikan massa di dasar laut.
Deputi Bidang Penataan Hukum Lingkungan Sudariyono mengatakan, KLH menjawab somasi Walhi, 30 Mei 2011. Salah satu penjelasannya, pemberi izin sesuai UU No 32/2009 itu belum diatur peraturan pemerintah.
Oleh karena itu, KLH mengacu pada Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2009 tentang Pengendalian dan/atau Perusakan Laut yang menyatakan kewenangan pemberian izin dumping ke laut berada di Menteri Lingkungan Hidup.
Menurut dia, kecenderungan peningkatan tangkapan nelayan didasarkan Survei Perikanan Desa Nelayan di Sumbawa Barat tahun 2010 oleh Pusat Penelitian Pesisir Laut Universitas Mataram. ”Berdasarkan studi itu belum ada bukti penurunan tangkapan ikan,” ucapnya.
Sudariyono enggan berkomentar soal rencana gugatan Walhi. ”Belum tahu isinya,” tuturnya. (ICH)