Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Walhi Siap Gugat Kementerian Lingkungan

Kompas.com - 08/07/2011, 03:49 WIB

Jakarta, Kompas - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia siap menggugat Kementerian Lingkungan Hidup ke Pengadilan Tata Usaha Negara karena pada 5 Mei 2001 memperpanjang izin PT Newmont Nusa Tenggara Proyek Batu Hijau membuang sisa tambang ke dasar laut Teluk Senunu, Sumbawa, Nusa Tenggara Barat. Pemberian izin itu dinilai merugikan nelayan dan tak sesuai mekanisme perundangan.

Manajer Kampanye Tambang dan Energi Walhi, Pius Ginting, Kamis (7/7) di Jakarta, mengatakan, gugatan itu rencananya disampaikan sepekan lagi. ”Segera diajukan,” ucapnya.

Walhi pernah menyomasi KLH karena memperpanjang izin pembuangan tailing Newmont ke Teluk Senunu. Sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, izin itu diberikan menteri, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai kewenangannya.

Persepsi Walhi, saat kewenangan izin di tingkat menteri, maka kementerian pemberi izin itu adalah lintas sektoral. KLH juga harus melibatkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral serta Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Selain itu, Walhi beralasan pembuangan tailing ke laut (sekitar 140.000 ton per hari) berpotensi merusak lingkungan yang akhirnya merugikan nelayan setempat. ”Tangkapan nelayan jauh menurun,” ujarnya.

Pius menunjukkan beberapa referensi dan hasil penelitian yang menggambarkan daerah selatan Jawa hingga Nusa Tenggara Barat yang cenderung terjadi kenaikan massa di dasar laut.

KLH menjawab

Deputi Bidang Penataan Hukum Lingkungan Sudariyono mengatakan, KLH menjawab somasi Walhi, 30 Mei 2011. Salah satu penjelasannya, pemberi izin sesuai UU No 32/2009 itu belum diatur peraturan pemerintah.

Oleh karena itu, KLH mengacu pada Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2009 tentang Pengendalian dan/atau Perusakan Laut yang menyatakan kewenangan pemberian izin dumping ke laut berada di Menteri Lingkungan Hidup.

Menurut dia, kecenderungan peningkatan tangkapan nelayan didasarkan Survei Perikanan Desa Nelayan di Sumbawa Barat tahun 2010 oleh Pusat Penelitian Pesisir Laut Universitas Mataram. ”Berdasarkan studi itu belum ada bukti penurunan tangkapan ikan,” ucapnya.

Sudariyono enggan berkomentar soal rencana gugatan Walhi. ”Belum tahu isinya,” tuturnya. (ICH)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Video Pilihan Video Lainnya >

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com