Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpuruk di Lereng Meratus

Kompas.com - 01/07/2011, 23:31 WIB

Oleh Rusmanadi

Naun, lelaki Dayak Balangan itu duduk di serambi rumahnya, di wilayah pemukiman masyarakat adat Libaru Sungkai. Seraya bersandar pada dinding rumah, diperhatikannya istrinya, Sarini, yang sedang menjemur padi tugalan di halaman.

"Dulu hasil panen kami lebih banyak," ujarnya pelan sambil menghembuskan asap rokok kretek murahan.

Dulu ladangnya lebih luas sehingga hasil panen juga lebih banyak. Berbeda dengan sekarang, saat ladangnya beralih fungsi menjadi areal pertambangan batu bara. Terpaksalah ia harus membuka lagi ladang di belahan lain dari pegunungan Meratus yang jaraknya lebih jauh dan masuk dalam wilayah kekuasaan sub etnis Dayak Meratus lainnya.

Libaru Sungkai, merupakan pemukiman masyarakat adat Dayak Balangan, sub etnis Dayak Meratus yang masuk dalam wilayah Desa Uren, Kecamatan Halong, Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan.

Tidak ada akses jalan menuju ke sana. Untuk sampai ke pemukiman itu harus ditempuh dengan berjalan kaki menembus hutan, mendaki perbukitan dan menyebrangi tak kurang dari enam aliran sungai berarus deras.

Dari Desa Binuang Santang, anak desa terakhir di wilayah Uren yang bisa dicapai dengan kendaraan, perjalanan menembus hutan dan perbukitan di jejeran pegunungan Meratus memakan waktu sekitar enam jam. Sedang jarak dari Paringin, ibu kota Balangan ke Desa Binuang Santang, kurang lebih 54 km dengan kondisi jalan yang tidak bisa dikatakan bagus.

Di pemukiman itu kini sudah bisa ditemui bangunan rumah dari kayu dan jumlahnya mencapai 80 buah. Sebelumnya, di pemukiman itu hanya ada rumah-rumah tradisional masyarakat adat Dayak Meratus yang sederhana, sebanyak delapan buah dan satu Balai Adat.

Sebagian rumah lagi berada di pinggiran wilayah pemukiman, di daerah yang lebih masuk ke dalam hutan. Rumah-rumah itu, seluruhnya mulai dari tiang, atap, dinding hingga lantai terbuat dari paring (bambu).

Total masyarakat adat yang mendiami pemukiman itu jumlahnya mencapai 200 jiwa, terdiri dari manula, orang dewasa dan anak-anak. Namun suasana di pemukiman tidaklah ramai karena kebanyakan dari mereka berdiam di pondok-pondok, di ladang yang jaraknya cukup jauh dari wilayah pemukiman.

Mereka yang berdiam di wilayah pemukiman, biasanya hanyalah para manula, ibu rumah tangga dan anak-anak. Namun, sering pula para ibu dan anak-anak ikut bermalam di ladang meski tidak untuk waktu yang lama.

Setiap satu tahun sekali, saat usai panen, pemukiman akan menjadi ramai. Saat itulah dilaksanakan upacara adat yang dinamakan "Aruh Ganal". Sebuah ritual keagamaan yang digelar di Balai Adat, sebagai perwujudan rasa syukur atas hasil panen, keselamatan dan kesehatan yang diberikan Nining Batara, Tuhan Yang Maha Esa.

Aruh Ganal merupakan prosesi puncak dari rangkaian ritual penghormatan terhadap padi yang pada pelaksanaannya mengundang sub-sub etnis Dayak Meratus lainnya di seluruh Kalsel. Padi bagi masyarakat adat Dayak Meratus adalah suci, sehingga sejak sebelum di tanam sampai usai panen terus dilakukan ritual-ritual adat untuk menghormati dan menjaga kesuciannya.

Hutan bagi masyarakat adat Dayak Meratus adalah ibu pertiwi. Hubungan mereka dengan hutan dan alam sangat harmonis. Sejak beratus-ratus tahun lampau, Dayak Meratus telah menerapkan kebijakan dan kearifan lokal tingkat tinggi dalam mengelola sumber daya alam secara berkesinambungan.

Dalam rangka menjaga harmonisasi dan kelestarian lingkungan, Dayak Meratus memberlakukan sistem pembagian wilayah hutan yang sangat dipatuhi, karena dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama yang berlaku di tiap-tiap Balai Adat, meski kadang dengan istilah berbeda.

Kepatuhan mereka terhadap aturan yang hanya dikembangkan dengan budaya bertutur itu, terjaga hingga kini karena berhubungan langsung dengan Sang Maha Pencipta, dimana di sini berlaku sangsi Tuhan dan sangsi sosial bagi yang melanggar.

Masyarakat adat Dayak Meratus memberlakukan wilayah "katuan larangan" (hutan larangan). Dalam wilayah itu, segala aktivitas pemanfaatan lahan seperti "bahuma atau manugal" (bertani atau berladang) tidak diperbolehkan.

"Katuan larangan" diperuntukkan sebagai tempat bersemayamnya arwah leluhur dan biasanya terletak di ketinggian di atas 700 meter dari permukaan laut. Pohon di wilayah itu tidak boleh di tebang. Pemanfaatan hutan hanya sebatas hasil hutan non kayu seperti damar dan madu.

Kesadaran masyarakat adat Dayak Meratus tentang arti pentingnya alam bagi kehidupan, tidak hanya menjadikan wilayah itu sebatas persemayaman para leluhur. Namun wilayah itu juga berfungsi sebagai daerah perlindungan bagi habitat hewan dan tumbuhan serta penyedia sumber air.

Ada lagi wilayah "katuan adat" (hutan adat). Wilayah tersebut milik Balai yang sebagian boleh di buka untuk "bahuma".

Masyarakat sekitar Balai diperbolehkan menebang pohon di wilayah itu namun hanya untuk kebutuhan membangun rumah dan kayu bakar. Pohon-pohon besar tempat lebah bersarang dan pohon penghasil damar, tidak boleh di tebang.

Di wilayah katuan adat, boleh ditanami tanaman perkebunan atau tanaman keras setelah tidak lagi dipergunakan untuk bahuma. Masyarakat setempat menyebutnya dengan istilah jurungan atau wilayah bekas ladang yang ditinggalkan untuk kemudian didatangi kembali.

Sebagai etnis yang menjunjung tinggi harga diri dan nilai-nilai kearifan lokal, Dayak Meratus lebih mengedepankan hal-hal budaya dengan nilai-nilai rohaniah. Karena itulah, mereka memberlakukan wilayah katuan karamat (hutan keramat) di wilayah Balai masing-masing.

Wilayah itu diperuntukkan khusus bagi kawasan pekuburan dan sama sekali tidak boleh dimanfaatkan selain untuk pemakaman para leluhur. Wilayah itu biasanya terletak di perbukitan atau di sebut munjal.

Masyarakat adat Dayak Meratus, selain bahuma juga berkebun. Karena itulah, diberlakukan wilayah khusus untuk bakabun gatah (berkebun karet). Wilayah itu berbeda dengan pahumaan. Di wilayah itu khusus ditanami pohon gatah atau para (karet) untuk pemenuhan kebutuhan ekonomi. Sedang pahumaan adalah kawasan yang ditanami tanaman jangka pendek seperti padi dan palawija. Wilayah itu biasanya berada cukup jauh dengan pemukiman.

Untuk kawasan pemukiman atau Balai, masyarakat adat Dayak Meratus hanya mengambil sebagian kecil saja dengan luasan kurang dari 2 hektar. Kawasan pemukiman biasanya terletak di daerah datar (lembah) atau taniti (perbukitan kecil) yang relatif landai dan dekat sungai.

Dayak Meratus percaya, bila ketentuan adat yang berlaku tersebut di langgar maka yang bersangkutan akan katulahan (kualat) yang berujung pada kesialan, petaka dan karma.

Dalam menebang pohon untuk keperluan hidup, juga ada aturan dan ketentuannya. Ada beberapa jenis pohon yang tidak boleh di tebang. Sebuah harmonisasi tingkat tinggi yang membawa mereka pada kehidupan sederhana dan bersahaja namun lebih bermakna.

Sayangnya, keadaan itu kini berubah. Dimulai ketika sekitar 1990-an lalu, sebuah perusahaan pertambangan batu bara nasional, PT Adaro Indonesia melakukan aktivitas pertambangan di Balangan.

Pergeseran

Naun mengisap rokok kreteknya dalam-dalam dengan mata menerawang, untuk kemudian menghembuskannya perlahan. Terlilhat santai, meski beban berat tergambar jelas di raut wajahnya yang terlihat lebih tua dari usia sebenarnya.

"Pemukiman kami memang jauh dari areal pertambangan batu bara. Tetapi, ladang dan kebun sering masuk dalam areal sehingga akhirnya di ambil oleh perusahaan," Naun mendesah.

Kondisi tersebut membuat pola mata pencaharian masyarakat adat Dayak Meratus berubah. Mereka terpaksa mencari dan membuka ladang di tempat lain. Hal itu berpengaruh langsung pada jarak tempuh, luasan lahan dan tingkat produktivitas.

Untuk mendapatkan lahan pertanian dan perkebunan di wilayah lain, bukanlah hal mudah. Memang, kawasan hutan di pegunungan Meratus sangat luas. Tetapi, masyarakat adat Dayak Meratus memiliki batasan-batasan wilayah pada masing-masing Balai.

Untuk melakukan penguasaan lahan tidak bisa dilakukan dengan sembarangan. Harus melalui serangkaian prosesi adat dan permohonon ijin terhadap sub etnis Dayak Meratus lain yang menguasainya.

Pahumaan atau ladang bagi masyarakat adat Dayak Meratus adalah sumber pangan yang sangat penting. Pemilihan lokasi pahumaan dilakukan dengan memperhitungkan dan mempertimbangkan banyak hal. Termasuk izin dari Nining Batara, Tuhan Yang Maha Esa.

Penentuan wilayah pahumaan terkadang melalui proses yang lama. Sebelum ditentukan, terlebih dahulu dilakukan pertemuan di Balai Adat untuk memusyawarahkan bakal lokasi wilayah. Proses itu bisa memakan waktu berbulan-bulan sebelum dicapai kata sepakat.

Banyak hal yang harus diperhitungkan. Seperti kemiringan dan ciri-ciri tumbuhan untuk mengukur tingkat kesuburan tanah. Lokasi yang baik biasanya berada di daerah dengan ketinggian hingga 700 meter dari permukaan laut, di bawah wilayah katuan larangan dan katuan karamat. Dengan begitu, di percaya arwah para leluhur mudah untuk mengawasi dan menjaga wilayah tersebut.

Padi yang suci hasil bahuma, pantang untuk diperjual belikan. Padi hanya untuk konsumsi saja dan untuk pemenuhan kebutuhan lain dilakukan dengan memanfaatkan hasil hutan seperti karet, damar, madu, rotan, bambu, gaharu, berburu dan lain-lain.

Penguasaan lahan pertambangan oleh perusahaan, bukan hanya berdampak pada menyempitnya ladang dan kebun saja, tetapi juga menyebabkan berkurangnya wilayah hutan sebagai penyangga kehidupan.

Masyarakat adat Dayak Meratus menjadi kehilangan banyak pohon penghasil damar, pohon tempat bersarangnya lebah madu, gaharu, rotan, dan bambu. Belum lagi punahnya habitat hewan untuk mereka berburu.

"Sekarang mencari madu sangat susah. Sarang lebah sulit untuk di cari. Pertambangan batu bara membuat sungai tercemar dan hiruk pikuk suara alat berat serta bahan peledak membuat lebah enggan membuat sarang di situ," kata Maun.

Kondisi tersebut membuat banyak masyarakat Adat Dayak Meratus kebingungan harus melakukan apa. Sementara, untuk ikut terlibat dalam kegiatan perusahaan sebagai karyawan misalnya, adalah hal mustahil. Peraturan perusahaan yang menerapkan standarisasi tentang pekerjanya membuat masyarakat adat Dayak Meratus hanya bisa jadi penonton. Penonton yang tak dianggap, justru di negeri sendiri.

Menurut Kepala Adat Dayak Balangan di Libaru Sungkai, Yawang, keberadaan perusahaan pertambangan bukan hanya berimbas pada pergeseran pola mata pencaharian. Tetapi juga berimbas pada pergeseran kehidupan sosial dan budaya mereka.

"Masyarakat menjadi sibuk dengan dirinya masing-masing. Budaya gotong royong hilang karena kini semua dinilai dengan materi," ujarnya.

Aktivitas pertambangan membuat kehidupan sosial masyarakat setempat terkotak-kotak. Para pekerja tambang yang mengenakan seragam kadang pengaruhnya lebih besar dibandingkan seorang Kepala Adat sekalipun. Karena adanya anggapan pengenaan seragam perusahaan yang mentereng sebagai "orang pintar" dan "orang kota", yang dipandang memiliki tingkat pemikiran serta kepandaian lebih tinggi.

Belum lagi sikap para pekerja dari "pulau seberang" yang sering kali tidak mengindahkan norma, budaya dan adat istiadat setempat. Kondisi tersebut seringkali berbenturan dengan aturan adat setempat, meski tidak sampai menimbulkan konflik karena masyarakat adat Dayak Meratus merupakan etnis yang sangat egaliter terhadap pengaruh luar.

Humas PT Adaro Indonesia, Ismail, membantah bila keberadaan tambang menyebabkan terjadinya pergeseran terhadap nilai-nilai kehidupan masyarakat adat Dayak Meratus.

"Areal pertambangan kami tidak bersinggungan langsung dengan wilayah pemukiman mereka. Memang beberapa lahan pertanian dan perkebunan ada yang masuk, tapi sudah dilakukan pergantian," ujarnya.

Ia cenderung melihat pergeseran nilai-nilai sosial, budaya dan pola mata pencaharian terhadap masyarakat adat Dayak Meratus lebih disebabkan oleh dampak dari pembangunan. Akses jalan yang di bangun pemerintah misalnya, membuat arus transportasi lebih mudah yang diikuti oleh masuknya akses ilmu dan tekhnologi, terlebih di era perdagangan bebas sekarang ini.

Hal itu membuat masyarakat adat Dayak Meratus menjadi konsumtif yang untuk mengimbanginya terpaksa harus merubah pola mata pencaharian. Perubahan-perubahan yang terjadi, kemudian berimbas pula pada pergeseran nilai sosial kemasyarakatan dan budaya setempat. Dengan kata lain, pergeseran nilai sosial budaya masyarakat adat Dayak Meratus lebih pada akibat ikutan dari pembangunan.

Bahkan, ia menilai kebijakan ganti rugi lahan yang diberikan perusahaan telah berperan mengangkat perekonomian dan kesejahteraan masyarakat setempat.

"Bila hanya di jual kepada sesama masyarakat, tentu nilainya tidak seberapa. Tapi dengan pergantian dari perusahaan nilainya menjadi besar sehingga masyarakat dapat memenuhi kebutuhan hidupnya dengan lebih baik," katanya.

Yawang tak membantah apa yang dikatakan Ismail. "Pencaplokan" lahan garapan masyarakat adat memang diberikan pergantian oleh perusahaan. Namun menurutnya, pergantian justru menimbulkan masalah baru.

"Masalahnya, betulkah yang menerima pergantian itu masyarakat adat Dayak Meratus sebagai penguasa lahan dalam artian yang melakukan penggarapan - atau oknum?," katanya.

Tanah, ladang dan kebun masyarakat adat Dayak Meratus mereka miliki secara turun temurun. Kepemilikannya tidak dapat dibuktikan dengan kekuatan hukum. Terlebih lagi, letaknya yang jauh dari wilayah pemukiman menjadikannya sangat mudah di akui oleh pihak lain.

"Bahkan bilapun penggantian itu diterima langsung oleh masyarakat adat itu sendiri sebagai pemilik lahan, tetap akan menimbulkan masalah," ujar Wakil Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kalsel, Juliade.

Masyarakat adat Dayak Meratus tidak memiliki sifat kompetitif. Mereka juga tidak mengenal budaya materialistis. Mendapat uang secara tiba-tiba dalam jumlah yang banyak sebagai ganti rugi, hanya akan membuat mereka bingung.

Ketika mendapatkan uang ganti rugi lahan, yang terjadi kemudian adalah penggunaannya yang membabi buta. Karena ketidakpahaman mereka, Dayak Meratus cenderung membelanjakan uang sampai habis tanpa berhitung apakah barang yang di beli mengandung aspek manfaat dan sesuai atau tidak dengan keseharian mereka.

"Akibatnya, uang itu sangat cepat habis hanya untuk membeli barang tak berguna. Dan ketika uang sudah habis, mereka tidak lagi memiliki lahan atau tanah, untuk kemudian terpuruk," katanya.

Tak Tersentuh Kebijakan

Sebagai perusahaan bertaraf nasional, PT Adaro Indonesia memiliki kebijakan dan program untuk mensejahterakan masyarakat sekitar tambang. Melalui Corporate Social Reponsibility atau CSR, banyak program dan kegiatan mereka lakukan dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar tambang, termasuk didalamnya upaya memandirikan masyarakat pasca tambang.

"Tapi sistem ring yang dibuat perusahaan menyebabkan program CSR tidak bisa menyentuh masyarakat adat Dayak Meratus. wilayah pemukiman mereka yang jauh di pedalaman, tidak masuk dalam ring manapun," Juliade menambahkan.

Pelaksanaan program-program CSR memang mengacu pada skala prioritas, di mana diberlakukan sistem ring. Seperti ring I sebutan untuk wilayah yang berada dalam areal pertambangan, ring II untuk wilayah sekitar tambang dan lainnya.

Seperti program pengadaan dan pembagian bibit karet unggul yang dilaksanakan PT Adaro Indonesia bekerjasama dengan Dinas Kehutanan dan Perkebunan setempat, misalnya. Masyarakat adat Dayak Meratus sedikitpun tidak tersentuh.

Untuk mengikuti program tersebut, harus melalui pengajuan kepada Dinas Kehutanan setempat dengan menyertakan bukti kepemilikan lahan. Hal tersebut jelas takkan pernah bisa dipenuhi oleh masyarakat adat Dayak Meratus manapun karena mereka tidak memiliki bukti hukum formal tentang kepemilikan tanah.

Bilapun ingin membuat sertifikat kepemilikan tanah, biayanya akan sangat besar karena patokan ongkos ukur tanah yang diberlakukan Badan Pertanahan Nasional. Alasannya, lokasi tanah mereka sangat jauh dengan medan yang berat sehingga pengukuran tak bisa dilakukan dengan mudah. Untuk itu, perlu biaya besar.

Itupun kalau kabar tentang program itu sampai ke pedalaman Meratus. Yang sering terjadi adalah, mereka tak pernah tahu adanya program-program bantuan dalam bentuk apapun dari perusahaan. Kabar tentang hal itu mengawang-awang saja di sekitar tambang dan hanya dinikmati oleh mereka di sana. Bahkan tak jarang, justru para pendatanglah yang menikmatinya.

"Tidak ada dampak kesejahteraan dalam bentuk apapun yang kami rasakan dari pertambangan. Yang ada hanyalah hilangnya habitat buruan, hilangnya pohon penyangga kehidupan dan kolam-kolam besar pada tanah nenek moyang kami. Padahal, kami tidak butuh kolam," kata Yawang.

Ismail sendiri mengakui bila pihaknya tidak memiliki program khusus yang ditujukan untuk masyarakat adat Dayak Meratus.

"Tapi kami memiliki alokasi dana untuk peningkatan kesejahteraan dan pembinaan terhadap Dayak Meratus, baik dari CSR maupun di post lain. Hanya saja, kami tidak tahu peningkatan kesejahteraan dan pembinaan seperti apa yang harus dilakukan," katanya.

Pihak perusahaan juga seringkali dibuat bingung dengan aturan adat yang pemberlakuannya berbeda-beda. Seperti misalnya, ketika di areal pertambangan ada wilayah pekuburan adat dan harus memindahkannya. Ketika pemindahan hendak dilakukan, akan bermunculan orang-orang yang mengclaim bahwa di lokasi tersebut ada makam leluhur mereka.

Biasanya, mereka akan berlomba-lomba mengajukan rincian biaya untuk pelaksanaan upacara pemindahan makam. Jumlahnya berbeda-beda, bahkan hingga ratusan juta. Dan tak lama, kasus serupa akan kembali muncul di wilayah lain.

Ketika pihak perusahaan mengkonfirmasikan dengan tetuha adat, ternyata upacara pemindahan makam tidaklah memerlukan biaya banyak.

"Itulah kendala kita saat ini. Tidak ada refferensi atau ketentuan baku tentang aturan dan hukum adat yang diberlakukan. Tidak ada batasan wilayah adat yang jelas dan tidak ada kejelasan apa sebenarnya yang dibutuhkan oleh masyarakat adat," kata Ismail.

Perlu Pengkajian Ilmiah

Pengamat sosial budaya dan kemasyarakatan dari Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP), Universitas Lambung Mangkurat (Unlam) Banjarmasin, Taufik Arbain, menilai ketidaktahuan tidak bisa dijadikan alasan oleh pihak perusahaan untuk tidak melakukan apapun bagi Dayak Meratus.

"Perusahaan juga tidak bisa mengkambing hitamkan pembangunan sebagai penyebab terjadinya pergeseran nilai sosial budaya pada masyarakat adat Dayak Meratus. Pengalihfungsian lahan menyebabkan terjadinya pengurangan terhadap tempat tinggal mereka. Itu yang menjadi faktor utama," ujarnya.

Menurutnya, bagaimanapun juga budaya pada masyarakat adat Dayak Meratus akan terkikis akibat dikenalnya budaya materialis sebagai dampak dari ganti rugi lahan yang diberikan ?itupun kalau memang tepat sasaran pada Dayak Meratus bersangkutan. Dikenalnya uang oleh Dayak Meratus, hanya akan menumbuhkan sifat individualistis.

Belum lagi lonjakan harga barang di wilayah industri yang pasti akan berbeda dengan wilayah non industri. Hal tersebut, mau tidak mau berimbas pada nilai sosial budaya dan pola mata pencaharian masyarakat adat Dayak Meratus, dalam upaya pemenuhan kebutuhan hidup, yang akan menyebabkan terjadinya pergeseran pada perilaku sosial.

Ia menyarankan, agar pihak perusahaan dalam hal ini melakukan suatu kajian, penelitian ilmiah dan pemetaan terhadap sosial budaya dan hukum-hukum adat yang berlaku.

"Sehingga tidak ada lagi alasan bingung, tidak tahu dan tidak mengerti serta tidak mengayomi hak-hak masyarakat adat Dayak Meratus. Apalagi sebagai sebuah perusahaan pertambangan berskala nasional seperti PT Adaro Indonesia, bukan sesuatu yang sulit untuk melakukan hal tersebut," katanya.

Sebagai penduduk asli setempat, Dayak Meratus sangat berhak atas pengayoman, pembinaan dan pengembangan serta peningkatan kesejahteraan dari perusahaan yang telah menikmati manisnya sumber daya alam mereka.

"Dalam hal ini perusahaan harus dapat melihat dengan bijak segala permasalahan yang ada. Sehingga kebaikan perusahaan terhadap masyarakat di sekitar tambang yang non Dayak melalui program CSR juga dapat dirasakan oleh Dayak Meratus sebagai penduduk asli, meski tidak berada langsung di areal pertambangan," tambahnya.

Juliade sependapat dengan Taufik Arbain. Menurutnya, pengkajian adalah sesuatu yang wajib dilakukan perusahaan bila memang ada niatan untuk melakukan upaya pengayoman terhadap masyarakat adat Dayak Meratus.

"Sehingga tidak akan terjadi pelanggaran terhadap aturan adat yang berlaku. Lakukan kajian tentang apa kebutuhan, kebiasaan, budaya dan perilaku adat yang berkembang sehingga bisa dilakukan pengayoman yang tepat sasaran dan tepat guna," ujarnya.

Ia juga menyarankan agar jangan melakukan aksi unjuk kekuatan terhadap masyarakat adat di mana seolah-olah pihak perusahaan bisa mempengaruhi kebijakan.

"Jalin komunikasi dengan masyarakat adat. Jangan hanya melihat dan berpatokan dari standarisasi Ring yang telah ditentukan dalam hal pengayoman dan pembinaan terhadap masyarakat, karena itu justru membuat blok-blok dan pengkotakan saja. Padahal, Dayak Meratus adalah penduduk asli yang juga perlu perhatian. Karena pada dasarnya, pengelolaan sumber daya alam -apapun bentuknya- sangat berpengaruh terhadap kehidupan dan keberlangsungan mereka," katanya menjelaskan.

Hutan dan alam bagi masyarakat adat Dayak Meratus berhubungan sangat erat dengan kepercayaan Kaharingan yang mereka anut, percayai serta yakini. Aktivitas pemanfaatan sumber daya hutan, bercocok tanam dan interaksi dengan alam dipenuhi simbol-simbol keagamaan.

Ketika hutan dan alam sekitar mereka rusak akibat adanya eksploitasi dan pemanfaatan sumber daya alam secara berlebihan, otomatis pelaksanaan kepercayaan Kaharingan hilang secara perlahan untuk kemudian punah, karena tidak ada lagi media dan tempat untuk melakukannya. Pengrusakan hutan, sama dengan membunuh Ibu Pertiwi bagi mereka.

Secara logika, takkan pernah ada satu orangpun dari masyarakat adat Dayak Meratus yang mau melakukan pengrusakan hutan dan eksploitasi sumber daya alam secara berlebihan. Dalam konteks ini, sanksi Tuhan berupa bala atau kutukan menjadi kontrol moral dan sosial yang sangat ampuh.

Namun ironisnya, ketika terjadi pengrusakan atau kerusakan alam, masyarakat adat Dayak Meratus selalu dijadikan kambing hitam. Ketika pihak-pihak tertentu kenyang menikmati hasil alam tempat tumpah darah dan ibu pertiwi mereka, Dayak Meratus hanya menjadi pajangan yang bahkan dilirikpun tidak.

Alih fungsi lahan-lahan tempat mereka tinggal hanya membuat Dayak Meratus berada dalam kondisi keterpaksaan untuk mencari lokasi yang lebih jauh, lebih ke pedalaman dan lebih ke atas gunung lagi. Hingga akhirnya, Dayak Meratus terus saja terpinggirkan dan terpuruk di lereng Meratus. Sementara, perusahaan dengan mudah berdalih dan berlindung di balik ketidak tahuan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Video Pilihan Video Lainnya >

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com