Padang, Kompas -
Kayu-kayu itu merupakan hasil pembelahan dari bagian batang utuh yang dipotong-potong menjadi beberapa bagian. Sejumlah kawasan di hutan lindung itu juga telah dirambah, dan sejumlah permukiman berada di sana selama puluhan tahun.
Mereka membuka lahan dengan menebangi pohon dan membiarkan batangnya jatuh di atas permukaan tanah sehingga membusuk agar menjadi humus. Pada lahan tersebut, warga biasanya menanam beberapa jenis pohon buah seperti durian.
Sebagian warga yang melakukan aktivitas itu mengatakan, mereka tidak punya pilihan lain untuk menghidupi keluarga. Ketiadaan akses permodalan dan mata pencaharian lain ditambah status tanah adat yang diperoleh secara turun-temurun membuat aktivitas itu harus dilakukan.
Namun, dalam beberapa waktu terakhir, beberapa orang dari luar kawasan tersebut datang dan turut menggarap lahan di sekitar lokasi itu. Padahal, di luar kawasan itu telah terpampang papan larangan beraktivitas dalam kawasan Hutan Lindung Barisan I sesuai dengan Undang-Undang No 41/1999 tentang Kehutanan.
Di sepanjang pinggang Bukit Barisan yang termasuk kawasan Kuranji, Sungai Sariak, Sungai Lareh, dan Lubuk Minturun sebagian kawasan hutannya juga rusak akibat penebangan, galian C, dan alih fungsi lahan pertanian ke perumahan.
Kepala Biro Polhukam Dewan Pengurus Wilayah Serikat Petani Indonesia Sumbar Riki Hendra Muyla mengatakan, mestinya pemerintah memberikan solusi pada warga.