Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sumber Daya Genetika Belum Terlindungi

Kompas.com - 28/06/2011, 03:00 WIB

Bali, Kompas - Indonesia dan beberapa negara berkembang telah memiliki draf konvensi internasional tentang perlindungan pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional. Namun, draf perlindungan sumber daya genetika yang menjadi kepentingan Indonesia belum dirumuskan.

Hal itu dibahas dalam Pertemuan Sesi Kedua Negara-negara Sepaham tentang Perlindungan Sumber Daya Genetika, Pengetahuan Tradisional, dan Ekspresi Kebudayaan Tradisional, 27-30 Juni 2011, di Bali. Pertemuan yang diprakarsai Indonesia itu diikuti peserta dari 19 negara di Asia, Amerika Selatan, dan Afrika.

Pertemuan kali ini bertujuan menyiapkan draf yang akan diajukan dalam forum Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) di Geneva, Swiss, Juli 2011. Lalu, draf akan dibahas dalam konferensi diplomasi tahun 2012 dan dipertimbangkan menjadi konvensi internasional.

”Draf perlindungan sumber daya genetika masih dalam penetapan tujuan dan prinsip. Masih dicari yang akan dimasukkan dalam draf,” kata Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional, Kementerian Luar Negeri, Linggawati Hakim, Senin (27/6). Draf diharapkan selesai sebelum konferensi diplomasi.

Indonesia mempunyai kepentingan besar melindungi sumber daya genetika. Salah satunya adalah kekayaan obat-obatan tradisional dan keragaman hayati.

Tanpa perlindungan yang disepakati dunia internasional, Indonesia tak memperoleh keuntungan dari pemanfaatan sumber daya genetika Indonesia yang dimanfaatkan bangsa lain. Setiap tahun, perdagangan globalnya mencapai miliaran dollar AS.

Terlalu rumit

Direktur Perjanjian Ekonomi Sosial dan Budaya, Kemlu, Bebeb AKN Djundjunan, mengatakan, beberapa negara anggota WIPO menganggap perumusan draf perlindungan sumber daya genetika terlalu rumit sehingga prosesnya lama. Itu berbeda dengan draf perlindungan pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional yang lebih mudah dicari elemennya.

Adapun pengetahuan tradisional mencakup pengetahuan masyarakat mengenai sesuatu hal, misalnya cara pembuatan jamu. Sementara, ekspresi budaya tradisional mencakup kualifikasi dan karakter masyarakat yang diturunkan secara tradisional, seperti wayang, tari-tarian, dan alat musik.

Karena draf perlindungan sumber daya genetika belum siap, kata Bebeb, Indonesia dan negara lain dalam pertemuan di Bali memprioritaskan draf perlindungan pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional agar dapat diajukan dalam konferensi diplomasi. Kedua draf yang sudah ada diharapkan lebih dahulu disahkan sebagai instrumen hukum internasional.

(DEN)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Video Pilihan Video Lainnya >

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com