JAKARTA, KOMPAS.com — Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pengedar narkoba serta pabrik sabu dan ekstasi rumahan. Dalam penggerebekan pada Kamis (9/6/2011) lalu, polisi menangkap lima tersangka beserta barang bukti.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Nugroho Aji mengungkapkan, penangkapan dilakukan pada hari Kamis sekitar pukul 02.00 di Hotel Grand Asia Km 807, Jalan Bandengan Selatan No 88, Jakarta Utara. Empat pelaku ditangkap, yakni KN, KB, MPE, dan MW alias GP.
Penangkapan itu dikembangkan sehingga beberapa jam kemudian polisi berhasil menangkap tersangka bernama SI di sebuah rumah kos yang digunakan sebagai tempat memproduksi narkotika jenis sabu dan ekstasi di Jalan Jelambar Utama Raya No 3 RT 002/RW 08 Jelambar, Jakarta Barat. Barang bukti yang disita dari para pelaku adalah 307 butir ekstasi, 125 tablet Happy Five, 49,5 gram kristal sabu, 120 sabu cair, dan 7.500 gram bahan-bahan kimia (prekursor narkotika) serta cairan 1.300 ml.
Menurut Nugroho, Happy Five yang ditemukan polisi dari para tersangka itu merupakan jenis yang sama dengan Happy Five yang disita polisi pada jaringan narkoba yang ditangkap di Pasar Minggu dan Taman Sari. "Berdasarkan keterangan tersangka, barang bukti itu diedarkan sesuai pesanan di wilayah Jakarta, dan didapatkan dari KN dan tersangka berinisial OK yang masih buron," ujar Kombes Nugroho.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.