Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Edukasi terhadap Hak Hewan Masih Minim

Kompas.com - 14/06/2011, 17:53 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat masih memerlukan edukasi tentang cara memperlakukan hewan dengan baik, baik hewan piaraan maupun hewan liar. Hal ini terungkap dalam forum diskusi bertajuk "Stop Animal Abuse" yang diadakan Selasa (14/6/2011) di Hotel Manhattan, Jakarta.

"Banyak masyarakat yang suka anjing tapi tidak memelihara dengan baik," kata Pramudya Harzani dari Jakarta Animal Aid. Pemeliharaan yang baik di antaranya mencakup pemberian pakan cukup, ruang tinggal memadai dan vaksinasi bila diperlukan.

Ia mengatakan, kalau memang yang dipelihara adalah hewan kesayangan, seharusnya diperlakukan sebagai makhluk lain yang juga menjadi anggota keluarga. Menurut Pramudya, pemilik hewan seharusnya tidak memandang mereka sebagai objek.

Ketika masyarakat memperlakukan hewan bukan sebagai objek, maka freedom atau kebebasan hewan tersebut akan terpenuhi. Kebebasan mencakup bebas dari rasa takut, bebas dari rasa lapar, kesehatan dan sebagainya. Kenyataan di lapangan masih banyak praktek yang kurang menghargai hewan. Pramudya mencontohkan, masih ada anjing yang disiksa atau lumba-lumba yang dipelihara di dalam kolam.

Agil, pemerhati hewan yang ikut serta dalam diskusi ini mengatakan, "Kita juga perlu perhatikan tentang anjing breeder. Kita tahu breeder itu hasilnya tidak selalu bagus, ada yang cacat. Lalu kalau yang cacat ini bagaimana, berakhirnya di mana?"

Selain itu, Agil juga mengutarakan kasus pada hewan non mamalia misalnya ular. "Kalau kita lihat, faktanya masyarakat akan langsung membunuh kalau ada ular yang masuk ke rumah," kata Agil yang juga memelihara ular untuk tujuan edukasi. Ular juga kurang diperlakukan baik di kandang.

"Saya lihat sendiri di restoran yang menjual kobra, di satu kandang kecil ukuran 2x3 meter, mereka bisa menaruh ratusan kobra. Bayangkan saja bagaimana rasanya kobranya," jelasnya.

Pengacara Todung Mulya Lubis yang juga hadir sebagai pembicara dalam forum tersebut mengatakan, "Pemerintah tidak menunjukkan teladan tentang treatment terhadap hewan. Ini kelihatannya sepele tapi tidak sepele."

Todung mengatakan, ada 3 hal yang harus segera dilakukan pemerintah dan DPR. Pertama adalah UU perlindungan hewan yang lebih kuat, kemudian langkah konkret memastikan UU itu ditegakkan para penegak hukum. Terakhir, pemerintah harus bekerja sama dengan komunitas penyayang hewan sehingga penyiksaan hewan dijadikan tindakan kejahatan.

Menurut Pramudya, undang-undang perlindungan hewan sebenarnya sudah ada, tapi sayangnya tidak memiliki sanksi. Ia mengungkapkan, "Sekarang yang paling efektif adalah revisi KUHP 302 tentang penganiayaan hewan. Ini pernah ditegakkan dan jalan tapi setelah tahun 70 enggak lagi."

Jika direvisi, implementasinya bisa diberlakukan seperti tilang. Masyarakat juga bisa melaporkan.

Meski demikian, ia mengakui bahwa kesadaran masyarakat tentang hak hewan masih rendah. "Masyarakat masih belum tahu. Banyak perilaku yang masih dianggap wajar. Seakarang masih perlu edukasi," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Video Pilihan Video Lainnya >

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com