Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Inpres Moratorium Hutan Ditandatangani

Kompas.com - 20/05/2011, 12:59 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akhirnya menandatangani Instruksi Presiden Nomor 10/2011 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru bagi Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut serta Penyempurnaan Tata Kelola Hutan dan Gambut, Jumat (20/5/2011). 

Inpres yang sedianya diharapkan terbit pada Januari 2011 ini bertujuan menyeimbangkan dan menyelaraskan pembangunan ekonomi, sosial, budaya dan lingkungan, serta berupaya menurunkan emisi gas rumah kaca yang dilakukan melalui program penurunan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan. 

Selain itu, pada hari yang sama, Presiden juga telah menandatangani Perpres Nomor 28/2011 tentang Penggunaan Kawasan Hutan Lindung Bawah. 

Sekretaris Kabinet Dipo Alam mengatakan, Inpres tertunda karena Sekretariat Kabinet sempat menerima masukan dari berbagai pihak. "Selain itu, kita harus padukan sehingga tidak saling bertentangan satu sama lain," kata Dipo pada jumpa pers di Kantor Seskab, Jakarta, Jumat. 

Penundaan pemberian izin baru ini diberlakukan terhadap hutan primer dan lahan gambut yang berada di hutan konservasi, hutan lindung, hutan produksi, dan area penggunaan lain. Namun, penundaan ini dikecualikan untuk permohonan yang telah mendapatkan persetujuan prinsip dari Menteri Kehutanan, pelaksanaan pembangunan nasional yang bersifat vital, yaitu panas bumi, minyak dan gas bumi, ketenagalistrikan, lahan untuk padi dan tebu, perpanjangan izin pemanfaatan hutan dan/atau penggunaan kawasan hutan yang telah ada sepanjang izin di bidang usahanya masih berlaku, serta restorasi ekosistem.

Saat ini, Indonesia memiliki 64,2 juta hektar hutan primer, 24,5 juta hektar lahan gambut, serta 36,6 juta hektar hutan sekunder. Pemerintah mempersilakan para pengusaha, termasuk pengusaha kelapa sawit, untuk memanfaatkan hutan sekunder sebagai lahan sawit. 

Staf Khusus Presiden Bidang Perubahan Iklim Agus Purnomo mengatakan, pemerintah, bekerja sama dengan aparat penegak hukum, termasuk kepolisian dan kejaksaan, akan melakukan monitoring terhadap pelaksanaan Inpres dan Perpres tersebut. 

Dipo menegaskan, pemerintah akan memberikan sanksi jika ada kepala daerah, aparat penegak hukum, atau pun pengusaha yang melanggar inpres dan perpres tersebut. Pelanggaran tersebut, misalnya, seperti tetap memberikan izin perambahan hutan primer kepada para pengusaha.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Video Pilihan Video Lainnya >

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com