Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
INVESTASI

Pengusaha Dukung Menteri Kehutanan

Kompas.com - 09/04/2011, 03:39 WIB

Jakarta, Kompas - Asosiasi Pengusaha Indonesia mendukung sikap Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan mencabut izin prinsip pencadangan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit yang tidak aktif. Pengusaha meminta agar kementerian lain segera menindaklanjuti terobosan Menhut menyediakan ruang untuk berinvestasi tersebut.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi di Jakarta, Jumat (8/4), mengatakan, Menteri Pertanian, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, serta Menteri Dalam Negeri, perlu merespons keputusan Menhut dengan memetakan kawasan hutan yang dapat dialihkan bagi investor serius. Pemerintah harus segera menuntaskan hambatan investasi di lapangan untuk mendorong realisasi penanaman modal.

”Keputusan ini penting dan ini satu terobosan oleh Menhut. Selama ini pengusaha yang benar- benar mau berinvestasi kesulitan mencari lahan karena banyak yang sudah dikuasai calo penjual surat (izin prinsip),” ujar Sofjan.

Menhut memutuskan mencabut izin prinsip pencadangan kawasan hutan seluas 3 juta hektar kepada 251 pemohon yang tidak menjalankan investasi sesuai janji. Menhut melalui Direktorat Jenderal Planologi Kemhut sudah mengumumkan keputusan ini (Kompas, 8/4).

Menurut Sofjan, praktik perdagangan surat izin prinsip pencadangan lahan cukup menyulitkan investor yang serius mengembangkan usaha. Calo biasanya mematok harga yang tinggi, sementara calon investor juga tidak mendapat jaminan penuh mengenai kondisi dan status lahan. Hal itu merupakan salah satu dampak negatif otonomi daerah karena calo tersebut memperoleh lahan berkat hubungan dekat dengan kepala daerah.

”Kalau tidak, hal ini jadi diributkan, padahal mereka juga tidak membangun apa-apa. Sekarang pengusaha mau mencari lahan yang tidak ada masalah 10.000 hektar saja susah,” ujar Sofjan.

Pengusaha memperoleh izin prinsip lokasi investasi dari bupati atau gubernur jika lahan berlokasi lebih dari satu kabupaten. Mereka kemudian wajib mengurus izin pencadangan kepada Menhut apabila lahan berlokasi di kawasan hutan.

Setelah mendapat izin prinsip dari Menhut, pengusaha wajib menyusun tata batas dan berbagai syarat dari Kemhut. Mereka baru boleh bekerja setelah mendapatkan izin pelepasan hak kawasan hutan.

Direktur Jenderal Planologi Kemhut Bambang Soepijanto menjelaskan, pemerintah menginginkan investasi senilai Rp 320 triliun untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi. Oleh karena itu, Kemhut menyediakan ruang bagi pengusaha yang serius berinvestasi. ”Kami bisanya menyiapkan ruang sehingga kembali menata izin-izin prinsip yang tidak digunakan sungguh-sungguh. Untuk penggunaannya, disesuaikan dengan kesesuaian lahan,” ujar Bambang. (HAM)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Video Pilihan Video Lainnya >

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com