Padang, Kompas
Kepala Seksi Konservasi Wilayah II Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar Chandra Putra mengatakan, satwa ditemukan di toko satwa di Kecamatan Kuranji, Kota Padang. Upaya penyelundupan tanduk rusa menuju Jakarta digagalkan di Bandara Internasional Minangkabau, Kabupaten Padang Pariaman.
Menurut Chandra, satwa-satwa tersebut disita dari seorang pejabat Pemerintah Provinsi Sumbar yang mengelola toko. Hal itu melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Asisten II Bidang Ekonomi dan Kesra Pemprov Sumbar Syafrial membantah keras soal kepemilikan satwa dilindungi itu. Ia menegaskan tidak mempunyai toko satwa di Kecamatan Kuranji seperti yang disangkakan BKSDA Sumbar kepadanya. ”Mungkin yang dimaksud, Syafrial yang lain,” katanya.
Kepala BKSDA Sumbar Agusril menyatakan akan menyerahkan hasil sitaan ke Lembaga Konservasi Kebun Binatang Bukittinggi sebagai lembaga ex-situ untuk menangkar satwa di luar habitatnya.
Pada Februari lalu, aparat BKSDA Sumbar menyita seekor beruang di Kota Padang. Maret lalu, juga disita kulit harimau yang diduga akan diperdagangkan di Kota Payakumbuh.
Balai Karantina Pertanian Kelas I Pontianak, Kalimantan Barat, juga menggagalkan penyelundupan satwa dilindungi jenis burung nuri merah kepala hitam (Lorius domicellus).
Lima burung nuri yang diselundupkan Sartinah dari Surabaya ke Pontianak itu diserahkan Balai Karantina Pertanian Kelas I Pontianak ke BKSDA Kalbar, Senin.
Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Pontianak Azmal Az mengatakan, kelima burung nuri itu masuk tanpa dokumen. Seekor nuri mati karena stres.
Koordinator Pengendalian Ekosistem Hutan BKSDA Kalbar Niken Wuri Handayani mengatakan, burung nuri tersebut akan dititipkan di Lembaga Konservasi Sinka, Kota Singkawang, Kalbar.