Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penimbunan Batu Bara Langgar UU

Kompas.com - 29/03/2011, 03:57 WIB

Jambi, Kompas - Maraknya aktivitas penimbunan batu bara dalam zona inti situs purbakala Muaro Jambi melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Bahkan, aktivitas itu telah mengakibatkan percepatan kerusakan candi dan menapo dalam situs.

Juru bicara Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP3) Provinsi Jambi Agus Widiatmoko mengatakan, sejumlah menapo (tumpukan bata berstruktur candi) digerogoti limbah cair batu bara di sekitar area penimbunan batu bara di Kecamatan Jambi Luar Kota dan Taman Rajo, Kabupaten Muaro Jambi. Kandungan logam yang terurai oleh air hujan menghasilkan kadar asam tinggi. Jika kondisi itu terus terjadi, pengeroposan akan semakin cepat. ”Candi dan menapo akan cepat hancur dan keropos,” kata Agus, Senin (28/3).

Tidak hanya limbah cair, debu batu bara yang beterbangan juga masuk ke pori-pori candi. Jika debu yang menempel pada candi dan menapo bercampur air hujan, daya ikat batu bata akan melemah. Bangunan peninggalan abad VII hingga XIV ini akan cepat hancur dan rapuh.

Adapun aktivitas penimbunan batu bara dilakukan PT Bina Borneo Inti, PT Tegas Guna Mandiri (TGM), serta pabrik pengolahan sawit PT Sinar Alam Permai pada zona inti Situs Muaro Jambi yang ditetapkan sebagai kawasan cagar budaya. Di lokasi penimbunan itu terdapat sejumlah candi dan menapo serta berbagai keramik dan guci dari China. Kini, Menapo China di lokasi operasional PT TGM telah digerogoti limbah cair warna hitam pekat dari penimbunan batu bara (Kompas, Senin (28/3).

Agus menegaskan, pada Pasal 16 UU Nomor 11/2010 disebutkan, setiap orang dilarang merusak cagar budaya baik seluruh maupun bagian-bagiannya. Pelanggar dikenai sanksi kurungan 1 hingga 15 tahun dan/atau denda Rp 500 juta hingga Rp 5 miliar. Pemerintah daerah juga wajib menjaga dan merawat cagar budaya dari pencurian, kelapukan, dan kerusakan baru. Pemda berwenang menghentikan proses pemanfaatan ruang atau pembangunan yang dapat menyebabkan rusak, hilang, atau musnahnya cagar budaya baik seluruh maupun bagian-bagiannya.

Kepala Bappeda Muaro Jambi Sudirman membenarkan, kawasan itu merupakan lokasi cagar budaya, bukan pengembangan industri. Ia mengaku tidak tahu pemberian izin bagi perusahaan penimbunan batu bara dalam kawasan situs. ”Seharusnya ada izin dari instansi kepurbakalaan. Jika BP3 tidak memberi rekomendasi, tidak mungkin pemda mengeluarkan izin,” ujarnya. (ITA)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Video Pilihan Video Lainnya >

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com