Pontianak, Kompas - Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat atau Sporc Brigade Bekantan Kalimantan Barat menggagalkan penyelundupan dua burung kakatua dari Jawa ke Serikin, Negara Bagian Serawak, Malaysia. Penyelundupan burung dan satwa dilindungi tersebut sudah terdeteksi sebulan sebelumnya.
Komandan Sporc Brigade Bekantan Kalimantan Barat David Muhammad mengatakan, pihaknya juga sudah menahan seorang tersangka, MR (30), warga Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. ”Selain dua burung kakatua jambul kuning yang masuk kategori dilindungi, tersangka juga membawa beberapa satwa lain yang tidak masuk kategori dilindungi, seperti burung kacer, murai batu, dan reptil iguana,” kata David, Jumat (18/2).
MR ditangkap oleh anggota Sporc di Jalan Tanjung Hilir, Kota Pontianak, Jumat pagi saat membawa satwa-satwa itu menggunakan mobil Grand Max dengan nomor polisi KB 1556 SB.
Masih terkait konservasi, dari Jambi dilaporkan, aktivitas pembalakan liar dalam hutan produksi di Jambi masih marak walaupun operasi terus dilaksanakan. Tim Satuan Polisi Reaksi Cepat Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi, Jumat kemarin, menemukan ratusan batang kayu ilegal dalam truk.
Kepala BKSDA Jambi Tri Siswo mengatakan, kayu ilegal tersebut ditemukan timnya saat melaksanakan operasi di sekitar hutan kawasan Petaling. Petugas mendapati sebuah truk penuh kayu olahan, yang diduga berasal dari hutan produksi setempat.
Seluruh batangan kayu itu diamankan ke halaman kantor BKSDA sebagai barang bukti. Petugas kesulitan menyidik karena pelakunya sudah kabur.
(AHA/ITA)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.