Jakarta, Kompas -
”Operasi penyidik pegawai negeri sipil kehutanan dan Polri pada 9 Februari 2011 menangkap AKM, pemilik galeri di sebuah hotel Jalan Toko Tiga, Jakarta Barat. Pelaku ditahan di Badan Reserse dan Kriminal Polri,” kata Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA) Kementerian Kehutanan Darori di Jakarta, Kamis (10/2).
Penangkapan itu menyita lebih dari 150 organ satwa
”Barang-barang ini diperdagangkan melalui internet,” kata Darori. Negara tujuan utama adalah China. Tempat transit di Malaysia.
Ketua Lembaga Advokasi Satwa Irma Hermawati mengatakan, AKM diduga salah seorang bandar besar perdagangan satwa liar di Indonesia. ”Banyak pelaku sebelumnya yang ditangkap menyebut keterlibatan dia,” kata Irma, yang lembaganya membantu operasi ini.
Menurut Irma, penangkapan AKM merupakan modus perdagangan satwa menggunakan internet yang pertama kali dibongkar. ”Perdagangan satwa liar menggunakan internet menjadi modus baru. Pelaku mencari pembeli dengan mengiklankan di internet lalu mengirimkannya ke pembeli melalui jasa pengiriman komersial,” tuturnya.
Pengungkapan kasus AKM, lanjut Irma, fenomena gunung es. Perdagangan satwa liar marak, namun jarang terungkap. ”Di setiap daerah ada jaringan dan pelakunya,” katanya.
Menurut data Ditjen PHKA Kementerian Kehutanan, Januari 2011 disita 737 kura-kura moncong babi di Papua. Desember 2010 disita 467 kura-kura moncong babi di Merauke dan Mimika.