PALANGKARAYA, KOMPAS -
Dalam sidang yang diberi nama Maniring Tuntang Manetes Hinting Bunu (memutus dendam yang berkepanjangan dalam menuju perdamaian dan rekonsiliasi ke arah yang lebih baik) itu, Tamrin dinyatakan melanggar adat. Dalam konteks itu, majelis sidang yang diketuai Lewis KDR menjatuhkan putusan yang berisi enam poin.
Pertama, Tamrin harus meminta maaf kepada masyarakat Dayak yang disampaikan di depan sidang majelis adat. Kedua, pelanggar adat harus memenuhi singer (denda) dengan menyerahkan lima pikul (setara 500 kilogram) garantung (gong).
Ketiga, menanggung biaya penyelenggaraan acara (sidang adat itu), yakni Rp 77.777.700. Keempat, mencabut kesaksian
Kelima, Tamrin diminta memusnahkan hasil penelitiannya soal masyarakat adat Dayak. Keenam, putusan sidang adat ini bersifat final dan mengikat.
Menanggapi putusan itu, Tamrin menyatakan memahami dan mengerti, serta bersedia menerima segala risikonya. Ia juga menyanggupi pembayaran denda adat yang dimaksud. ”Saya dengan ini menyatakan penyesalan sedalam-dalamnya dan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat Dayak dan dewan adat masyarakat Dayak karena saya sudah melakukan kesalahan penistaan terhadap masyarakat dan adat Dayak. Saya akan mencabut semua pernyataan yang saya berikan selama ini, yang mendorong pada penistaan itu,” katanya.
Sebelum sidang, dalam jumpa pers yang dimediasi Aliansi
Sebagaimana diberitakan, dalam persidangan dengan terdakwa artis Ariel di Pengadilan Negeri Bandung, Tamrin--merujuk pada hasil penelitiannya--menyatakan, hubungan seksual