Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud Batal Mundur dari MK

Kompas.com - 09/12/2010, 11:31 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD batal mundur karena tiga dugaan kasus yang dibeberkan oleh Refly Harun di harian Kompas, 25 Oktober lalu, tidak terbukti setelah tim investigasi internal turun ke lapangan.

Mahfud menyatakan, janjinya untuk mundur gugur karena tak ada hakim yang terbukti menerima suap atau melakukan pemerasan seperti yang dibeberkan Refly. "Jadi pernyataan saya untuk mundur dari kasus ini menjadi gugur, tetapi karena ada temuan orang mengaku, akan saya bawa ke KPK dalam lima hari ke depan," ungkapnya di Gedung MK, Kamis (9/12/2010).

Mahfud menegaskan, dengan berakhirnya kinerja tim ini dan ada hasil temuannya, dirinya bisa memastikan hakim MK masih dinilai bersih. Untuk pegawai yang bertindak sebagai mafia perkara, Mahfud mengaku akan segera melaporkannya ke kepolisian seperti yang dilakukannya sebelumnya.

"Temuan baru di luar itu, tim ini temukan suatu yang bermanfaat bagi MK. Ternyata ada seorang panitera pengganti, tukang ketik naskah, menangani juga kasusnya Refly yang jadi kuasa hukum Dirwan Mahmud. Keterpilihannya dibatalkan oleh MK, lalu dia kasih ke si panitera itu, namanya Mahfud, sampai Rp 58 juta. Katanya untuk hakim. Menjelang vonis, Mahfud itu akhirnya juga dikasih sertifikat tanah," paparnya.

"Ternyata setelah vonis, kalah, karena panitera memang tak punya akses ke hakim. Jadi orang-orang yang beperkara itu membayar orang-orang bawah, tukang parkir, tukang pendaftaran, banyak di sini," tandasnya kemudian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Video Pilihan Video Lainnya >

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com