Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkot Pajaki Air Tanah

Kompas.com - 24/11/2010, 05:46 WIB

SEMARANG, KOMPAS - Pemerintah Kota Semarang akan mengendalikan eksploitasi air tanah yang ditengarai menjadi penyebab penurunan tanah di Semarang. Pemkot bersama DPRD Kota Semarang sepakat akan membebani pengambil air tanah dengan pajak maksimal mulai tahun 2011.

Hal itu terungkap dalam rapat pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) mengenai pajak air tanah oleh Panitia Khusus Rapeda Pajak Daerah DPRD Kota Semarang, Selasa (23/11).

Ketua Panitia Khusus Raperda Pajak Daerah DPRD Kota Semarang Yearzy Ferdian mengatakan, pansus meminta penerapan tarif maksimal 20 persen dari nilai perolehan air tanah dengan harapan masyarakat akan berpikir ulang untuk memanfaatkan air tanah seenaknya.

Sebelumnya, pajak air tanah dikendalikan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Namun, seiring dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pajak air bawah tanah masuk jenis pajak kabupaten atau kota. Saat ditangani Pemprov Jateng, pemerintah memberi keringanan pajak air tanah hingga 70 persen.

”Padahal, lebih banyak efek buruk yang terjadi akibat pemanfaatan air tanah. Pengambilan air tanah itu menimbulkan kerusakan lingkungan, termasuk penurunan muka tanah,” ujar Yearzy.

Penelitian dari mahasiswa S3 Departemen Teknik Geofisika ITB dalam Pertemuan Ilmiah Tahunan Ke-31 Ahli Geofisika Indonesia di Semarang pada 2006 menyebutkan, pengurangan air tanah di Semarang mencapai 44.500 meter kubik per hari. Hal itu akan menyebabkan penurunan tanah sehingga sebagian wilayah Semarang akan tergenang limpasan air laut (rob) maupun banjir.

Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Semarang Suseno mengatakan, pada tahap awal pihaknya hanya berani menargetkan pajak air tanah Rp 1,5 miliar. Hal itu mengacu pada pajak yang dikumpulkan Pemprov Jateng. Di Semarang terdapat lebih dari 500 titik pengambilan air tanah.

”Persoalan krusial ialah bagaimana caranya bisa memaksimalkan penarikan pajak itu. Dari pengalaman Pemprov Jateng petugas sampai harus menyamar karena jika ketahuan pengguna akan menghindar,” ujarnya.

Menurut Suseno, raperda pajak ini memang belum membicarakan pengendalian secara langsung, tetapi beban yang harus dibayar diharapkan bisa menurunkan pemanfaatan air tanah. Hal ini sambil menunggu rancangan perda pengendalian air tanah yang akan diajukan ke DPRD Kota Semarang. (GAL)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Video Pilihan Video Lainnya >

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com