Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PNS Boleh Terlambat Masuk Kerja

Kompas.com - 16/11/2010, 04:38 WIB

Jakarta, Kompas - Pegawai negeri sipil yang akan merayakan Idul Adha pada hari ini bisa diberikan toleransi datang terlambat ke kantor. Namun, pemerintah tidak mengubah atau menambah hari libur nasional untuk perayaan Idul Adha.

Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tasdik Kinanto, Senin (15/11), mengatakan, libur nasional sudah ditetapkan dalam surat keputusan bersama (SKB) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Agama, dan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi bahwa tanggal 17 November libur Idul Adha.

”Kalau ada PNS yang karena keyakinannya akan merayakan Idul Adha pada Selasa, tidak apa-apa. Setelah shalat Id, mereka masuk kantor. Silakan saja, kami tidak menghalangi melaksanakan ibadah sesuai keyakinan masing-masing,” ungkap Tasdik.

Hari libur Idul Adha ditetapkan dalam SKB bernomor 1 tahun 2009, nomor SKB/13/ M.PAN/8/2009, dan nomor KEP. 227/MEN/VIII/2009 tertanggal 7 Agustus 2009 tentang Hari Libur Nasional 2010. ”Silakan melaksanakan ibadah. Kami memakluminya. Setelah itu diimbau masuk ke kantor. Tetapi, datang ke kantornya jangan pukul 16.00, itu sama saja dengan tidak masuk,” ujarnya.

Menurut Tasdik, apabila ada PNS yang masuk tanpa izin, tetap akan diberlakukan sanksi sesuai dengan peraturan.

Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional Teguh Juwarno di Jakarta, kemarin, mengimbau pemerintah meliburkan pegawai negeri sipil, pegawai kantor pemerintahan lainnya, dan sekolah pada Selasa ini karena sebagian umat Islam merayakan Idul Adha. ”Kami mengimbau agar kantor pemerintahan dan sekolah diliburkan tanggal 16 besok. Minimal diberi kompensasi, masuk pukul 10.00 setelah melaksanakan ibadah,” katanya.

Seperti diketahui, tahun ini memang ada perbedaan penetapan hari raya Idul Adha 1431 Hijriah. Pemerintah melalui Kementerian Agama menetapkan Idul Adha jatuh pada 17 November, sedangkan Muhammadiyah menetapkan tanggal 16 November. (nta/sie)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Video Pilihan Video Lainnya >

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com