Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PNS Molor Libur Idul Adha, Diberi Sanksi

Kompas.com - 16/11/2010, 01:07 WIB

JAMBI, KOMPAS.com - Pengawai negeri sipil di Pemerintah Kota Jambi yang menambah libur Idul Adha 1431 Hijriyah akan dikenakan sanksi.

"Sesuai keputusan pusat dan instruksi Wali Kota Jambi, libur Idul Adha 1431 Hijriyah bagi PNS hanya satu hari. Bagi yang menambah libur tanpa keterangan akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan," kata Kabag Humas Pemerintah Kota Jambi, M Subhi di Jambi, Senin (15/11/2010).

Terkait libur Idul Adha, lanjutnya, Pemkot Jambi telah melayangkan surat pemberitahuan resmi yang isinya meminta kepada seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di jajaran Pemkot Jambi untuk mengabsen stafnya pada Kamis (18/11).

Menurutnya, jika ditemukan ada PNS yang tidak masuk kerja pada Kamis atau usai libur Idul Adha yang jatuh pada Rabu (17/11) tanpa keterangan, diberikan sanksi. "Sikap tegas ini harus ditenggak agar disiplin PNS di Kota Jambi semakin baik," tegasnya.

Sementara bagi PNS yang melaksanakan Idul Adha lebih dulu pada Selasa (16/11) tetap diperbolehkan, dan diperbolehkan untuk tidak masuk kerja pada hari tersebut.

"Kami tidak bisa melarang mereka untuk melaksanakan ibadah. Jadi, silakan saja bagi PNS yang akan melaksanakan shalat Idul Adha pada Selasa," tuturnya.

Namun, PNS yang shalat Id pada Selasa, harus tetap masuk kerja seperti biasa pada Kamis (17/11). Jika ada yang membolos tetap akan diberikan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan yang ada.

Ditambahkannya, jenis sanksi yang akan dijatuhkan kepada PNS yang membolos tanpa kabar akan diserahkan sepenuhnya kepada atasannya, yakni Kepala SKPD bersangkutan.  "Sanksi yang dikenakan harus bisa menimbulkan efek jera. Sehingga, ke depan hal serupa tidak terulang kembali," kata Subhi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Video Pilihan Video Lainnya >

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com