Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Satwa Langka Disita Petugas

Kompas.com - 07/09/2010, 04:52 WIB

Jambi, Kompas - Satuan Polisi Reaksi Cepat Balai Konservasi Sumber Daya Alam Provinsi Jambi menyita empat beruang madu dan seekor macan dahan offset dari seorang pengusaha di Kota Jambi, Senin (6/9). Sebelum disita petugas, kelima satwa offset ini diletakkan di dalam Markas Kodim 0415/Batanghari.

Dalam pemantauan Kompas, petugas Satuan Polisi Reaksi Cepat (SPORC) Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) membawa keluar semua satwa offset ini dari dalam markas kodim pada Senin pukul 11.30. Berdasarkan informasi, semua satwa sedianya akan langsung diberikan pemiliknya, Thomas alias Ahok, kepada petugas BKSDA.

Namun, sekitar pukul 10.00 Thomas membawa semua satwa itu ke markas kodim. Petugas BKSDA pun langsung meluncur ke markas kodim dan akhirnya dapat menyita semua satwa setelah sekitar satu jam bertemu Komandan Kodim Letkol Infrantri Aufit Chaniago.

Saat dikonfirmasi, Aufit me- ngatakan, dirinya hanya dititipi satwa-satwa itu untuk sementara oleh Thomas sebelum petugas BKSDA mengambilnya. Saat ditanya apakah dirinya bermaksud membeli satwa offset itu, dia menolak. ”Ini bukan punya saya. Tidak mungkin juga saya beli, dari mana uangnya,” ujar Aufit.

Menurut dia, kedatangan Thomas membawa satwa-satwa itu ke markas kodim sekadar untuk meminta perlindungan karena khawatir bakal tersangkut masalah hukum terkait menyimpan satwa liar. Ia sendiri mengaku kurang mengetahui asal-muasal semua satwa tersebut.

Adapun empat beruang dewasa tersebut berwarna hitam dan berukuran panjang sekitar 1,2 meter. Sementara macan dahan berukuran panjang sekitar 1 meter dan panjang ekornya juga hampir 1 meter.

Kepala BKSDA Provinsi Jambi Tri Siswo mengatakan, pihaknya memperoleh informasi bahwa ada seorang pengusaha memiliki empat beruang dan seekor macan dahan dalam bentuk offset. Setelah petugas melakukan pendekatan dengan orang tersebut, Thomas akhirnya bermaksud mengembalikan satwa liar itu kepada negara melalui BKSDA.

Itu terjadi setelah sebelumnya dirinya mengetahui ada seorang pengusaha bengkel di Kabupaten Bungo divonis penjara tiga bulan karena terbukti memelihara macan dahan di halaman rumahnya di jalur lintas Sumatera. ”Mungkin, karena takut bakal terkena hukuman karena menyimpan satwa dilindungi, orang ini akhirnya mau mengembalikan kepada negara,” ujarnya.

Meski terbukti menyimpan satwa liar dilindungi, lanjut Tri Siswo, pihaknya tidak akan mengenakan sanksi hukum kepada Thomas. ”Si pemilik atas kesadaran sendiri mau mengembalikan satwa dilindungi kepada negara. Maka, kami melepaskannya dari sanksi hukum,” tuturnya.

Mengenai lima satwa yang telah berupa offset, BKSDA berencana menyimpan dalam museum. semua satwa akan dijadikan bahan penelitian.

Tri Siswo mengatakan, perburuan satwa liar dilindungi masih marak di Jambi. Perburuan biasanya terjadi saat pembukaan hutan menjadi perkebunan atau hutan industri. (ITA)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Video Pilihan Video Lainnya >

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com