Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mau Kredit Rumah Selama 25 Tahun?

Kompas.com - 04/08/2010, 13:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Standard Chartered meluncurkan fasilitas kredit pinjaman rumah (KPR) pertamanya di Grand Hyatt Hotel, Rabu (4/8/2010). Menariknya, KPR ditawarkan dengan masa pinjaman (tenor) hingga 25 tahun.

General Manager Retail Baking Product Standard Chartered Indonesia Ina Susanti Kristianto mengatakan, Standard Chartered memberikan kredit dari Rp 500 juta hingga Rp 10 miliar dengan suku bunga mulai dari 8,08 persen sampai dengan 8,98 persen dengan efektif fixed satu tahun pertama. Selanjutnya berlaku suka bunga floating yang akan ditinjau setiap bulan.

"Kredit ini diluncurkan untuk memenuhi kebutuhan segmen nasabah premium yang memerlukan akses terhadap kredit pinjaman rumah," ungkapnya.

Artinya, kredit ini hanya diberikan kepada nasabah prioritas yang memiliki minimum penghasilan kotor per bulan Rp 20 juta atau memiliki total aset di bank sekitar Rp 150 juta.KPR yang ditawarkan Standard Chartered meliputi tiga kategori pembelian properti dengan nilai minimum Rp 1 miliar, yaitu pembelian baru untuk rumah baru atau rumah bekas, alih pinjaman (takeover) dari bank lain tanpa Top Up atau dengan Top Up serta kredit multi guna (Equity Loan).

Jenis KPR yang terakhir memungkinkan nasabah untuk menggunakan kredit yang dikucurkan untuk sekaligus membiayai keperluan konsumtif lainnya. Ina menambahkan saat ini, Standard Chartered masih fokus di Jakarta dengan bekerja sama bersama tiga perusahaan broker, di antaranya Era Indonesia dan Century 21.

Namun, terbuka pula kesempatan untuk nasabah di lima kota lain dimana cabang bank berdiri, seperti Surabaya, Semarang, Bandung, Medan dan Denpasar. Seiring dengan pembukaan cabang di Makasar dalam beberapa waktu ke depan, fasilitas ini juga akan turut berlaku di sana. (Caroline Damanik)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Video Pilihan Video Lainnya >

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com