JAKARTA, KOMPAS.com — Menanggapi fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyebut bahwa tayangan infotainment haram, penyanyi Maia Estianty tak menampiknya. Menurut mantan istri musisi Ahmad Dhani ini, infotainment bisa dikatakan haram apabila sudah mengarah pada fitnah.
"Kalau ngomongin fitnah itu memang haram karena ada beberapa infotainment suka membuat berita yang nyatanya tidak begitu, tetapi dibikin berita yang lebay (berlebihan). Buat aku, itu yang enggak boleh. Sebaiknya berita itu benar-benar, tidak fitnah," tutur Maia di Jakarta, Rabu (28/7/2010).
Musisi kelahiran Surabaya, 27 Januari 1976 itu, mengaku sering kali dirugikan oleh pemberitaan infotainment. Ia mencontohkan, saat perceraiannya dengan pentolan grup band Dewa 19, Dhani, banyak sekali berita-berita infotainment yang cenderung memfitnahnya karena tidak berdasarkan fakta sebenarnya.
"Dulu zamannya aku, gosip yang aneh-aneh itu banyaknya memfitnah aku. Enggak di-crosscheck, tiba-tiba muncul dengan narasi yang kacau. Buat aku itu sangat merugikan karena fitnah," keluhnya.
Meski begitu, ia berharap infotainment tidak sepenuhnya disingkirkan. Menurutnya, banyak juga pemberitaan infotainment yang positif. Bahkan, ia juga tidak memungkiri kalau infotainment juga mengangkat nama artis.
"Kalau yang enggak haram, yang enggak fitnah. Misalnya artis diikuti seharian, yang ditayangin itu faktanya, buat aku enggak apa-apa," tandasnya. (ANI)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.