Jambi, Kompas -
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Muara Bungo Ajun Komisaris Yoce Martin mengatakan masih memintai keterangan dari pemelihara macan dahan, yaitu Darto. Pihaknya belum dapat memastikan Darto memelihara satwa liar dilindungi tanpa izin atau bermaksud menjual kembali macan itu kepada pihak lain. Jika terjadi pelanggaran terkait satwa liar, akan dikenai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam.
”Kami belum bisa menentukan apakah pemilik macan ini terbukti bersalah atau tidak. Dia masih dimintai keterangan dan macan dahannya kami amankan sebagai barang bukti,” katanya.
Penyitaan macan dahan ini dilakukan tim gabungan petugas BKSDA, Polres Muara Bungo, dan aktivis Pelestarian Harimau Sumatera (PHS) pada Rabu (4/5) sore. Penemuan macan itu berawal ketika anggota tim mencurigai ada seekor kucing dalam sebuah kandang di depan bengkel salah seorang warga yang tinggal di tepi jalan lintas Sumatera. Saat menemui pemilik bengkel dan mendekati kandang, tim baru memastikan hewan peliharaan itu adalah macan dahan. Tidak ditemukan bekas luka hasil jerat atau luka lainnya pada macan.
Satwa liar tersebut berwarna abu-abu dengan bintik-bintik hitam pada seluruh badannya. Usianya masih 1,5 tahun. Menurut Krismanko Padang, petugas BKSDA Provinsi Jambi, Darto memperoleh macan dahan dari temannya dan ia memelihara sejak hampir setahun terakhir. Satwa ini diberi makan daging ayam setiap hari.