Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Talang Mamak dan Masyarakat Adat yang Merana

Kompas.com - 03/04/2010, 23:20 WIB

Ia mencontohkan ketetapan Residen Riau No 82 tanggal 20 Maret 1919, yang mengakui 26 rimba larangan dan padang gembala ternak di Kabupaten Kuantan Sengingi diberikan pada pemangku adat untuk dijaga kelestariannya. "Tapi setelah kemerdekaan, hutan adat itu semuanya sudah musnah," katanya.

Meski rezim pemerintah sudah berganti, lanjutnya, kebijakan pemerintah terhadap pemberdayaan masyarakat adat yang kerap dikatakan sebagai suku tertinggal belum juga berubah.

Bahkan, banyak masyarakat adat pernah dilabeli sebagai suku tertinggal. Program pemerintah terhadap tanah ulayat, kata Hamidi, selalu tidak mendahulukan dengan inventarisasi hutan adat yang perlu dilestarikan. Program pemberdayaan juga dinilai tak efektif karena lemahnya identifikasi masalah dan penyusunan skala prioritas.

"Saya pesimis pemerintah yang di belakangnya selalu ada cukong dan pemodal, dapat mempedulikan nasib masyarakat adat," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Video Pilihan Video Lainnya >

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com