Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Tegur Dokter Asing Tanpa Izin

Kompas.com - 18/02/2010, 06:32 WIB

Jakarta, Kompas - Kementerian Kesehatan menegur penyelenggara sebuah rumah sakit di Tangerang, Banten, lantaran mempekerjakan konsultan onkologi asing tanpa surat registrasi dan izin praktik.

”Kami sudah memanggil direksi rumah sakit itu,” ujar Direktur Jenderal Bina Pelayanan Medik Kementerian Kesehatan Farid W Husein, Rabu (17/2) di Jakarta. Kementerian Kesehatan juga meminta agar rumah sakit tersebut mengumumkan layanan dari konsultan asing itu tidak lagi tersedia. Sebelumnya, rumah sakit tersebut sempat mengiklankan layanan itu di media massa.

Pemerintah akan memberikan sanksi kepada tenaga asing yang menjalankan praktik kedokteran tanpa izin dan registrasi itu.

Kementerian Kesehatan mewajibkan tenaga kesehatan asing, termasuk dokter, mengantongi izin dan teregistrasi di Indonesia. Unit kesehatan juga dilarang menggunakan tenaga asing tanpa izin dari pemerintah.

Ketentuan penggunaan tenaga kesehatan warga negara asing diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 441/Menkes/Per/XI/1980 tentang Pembatasan Penggunaan Tenaga Kesehatan WNA pada Unit Kesehatan di Indonesia.

Aturan terkait lainnya ialah Permenkes Nomor 512/Menkes/Per/IV/2007 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran. Aturan tersebut guna menjamin kualitas layanan kepada masyarakat.

Selain itu, Ketua Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) Menaldi Rasmin mengatakan, tenaga asing yang hendak bekerja di Indonesia juga harus registrasi ke KKI guna mendapatkan surat tanda registrasi (STR).

Farid juga menyatakan, pemerintah akan menertibkan penggunaan label internasional pada rumah sakit. Hanya rumah sakit yang telah mendapatkan akreditasi internasional yang dapat menggunakannya.

Akreditasi internasional didapatkan melalui Joint Comission International.(INE)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Video Pilihan Video Lainnya >

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com