SAMARINDA, Kompas.com - Kementerian Lingkungan Hidup menyatakan aktivitas empat perusahaan pertambangan batu bara merusak Taman Hutan Raya Bukit Soeharto di Kalimantan Timur.
Kepala Bidang Litigasi Kementerian Lingkungan Hidup Shaifuddin Akbar mengungkapkan hal itu di Jakarta saat dihubungi dari Kota Samarinda, Kaltim, Kamis (4/2/10). Akbar menolak menyebut nama-nama perusahaan yang dimaksud sebab pernyataan tadi masih merupakan hasil kunjungan pada 28-30 Januari 2010.
"Kami masih mendalami dan melengkapi laporan untuk kemudian mempertimbangkan apakah terjadi pelanggaran aturan lingkungan secara pidana atau perdata," kata Akbar.
Akbar menjelaskan, dari empat perusahaan yang ditinjau, tiga perusahaan di antaranya adalah pemegang kuasa pertambangan yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara. Satu perusahaan ialah pemegang izin usaha pertambangan dari pemerintah pusat. Wilayah konsesi keempat perusahaan tumpang tindih dengan kawasan konservasi Tahura Bukit Soeharto.
Hasil peninjauan menunjukkan, keempat perusahaan tidak mampu mengelola air asam tambang. Kolam penampung air asam itu tidak besar sehingga kalau penuh meluap dan mencemari lingkungan sekitar.
"Kami juga menemukan lubang-lubang bekas galian tidak direklamasi dengan baik. Ada yang sekadar ditimbun tetapi tidak ditanami," kata Akbar.
Empat perusahaan juga dinilai gagal mengelola overburden atau lapisan atas tanah yang dikupas agar batu bara dari dalam perut bumi bisa diambil. Material itu harus diletakkan di suatu tempat untuk suatu saat dikembalikan ke bekas lahan tambang untuk reklamasi.
"Kami menemukan, material overburden ditaruh di tepi Sungai Samboja bahkan mencemari sungai itu. Seharusnya, tempat menaruh overburden minimal 50 meter dari tepi sungai," kata Akbar.
Dari hasil peninjauan, terindikasi kuat telah terjadi pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup Tahura Bukit Soeharto akibat pertambangan, kata Akbar.
Namun, hasil tinjauan itu tidak bisa segera menjadi dasar suatu tindakan. Hasil tinjauan masih didalami untuk kemudian menjadi pertimbangan Menteri Lingkungan Hidup mengambil tindakan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.