Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kura-kura Moncong Babi Diselundupkan untuk Obat Kuat

Kompas.com - 03/02/2010, 16:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kura-kura moncong babi yang akan diselundupkan ke Hongkong diduga akan dikonsumsi sebagai obat kuat dan hidangan di tempat tujuannya.

Kepala Karantina Bandara Soekarno-Hatta Susilo mengatakan, satwa yang dilindungi itu biasanya dikonsumsi dalam bentuk sop ataupun jenis masakan lainnya. Satwa tersebut dikonsumsi karena dianggap berkhasiat sebagai obat kuat. "Apalagi di Hongkong saat ini sedang musim dingin," katanya di Jakarta, Rabu (3/2/2010).

Kura-kura moncong babi merupakan satwa yang hampir punah. Hewan bercangkang lunak yang habitatnya di sungai atau air tawar ini tergolong satwa yang dilindungi. Ukuran panjangnya 3 inci atau 7,6 sentimeter. Harga jual satu kura-kura 15 dollar AS. Untuk ukuran 35 cm harga satwa itu Rp 5 juta per ekor.

Susilo mengatakan, harga jual satwa langka itu cukup mahal. "Barang yang akan diekspor ini sama sekali tidak disertai surat. Hanya diberitahukan sebagai komoditas buah salak," kata Susilo.

Sebelumnya diberitakan, petugas Bea dan Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta menggagalkan penyelundupan 700 ekor ular jali (Ptyas korros) dan 3.492 kura-kura moncong babi. Estimasi nilai dari barang bukti berupa 63 koli yang terdiri dari 25 koli ular jenis jali dan enam koli kura-kura moncong babi itu diperkirakan mencapai Rp 5,7 miliar.

Ular jali adalah sejenis ular pemakan tikus. Harga jenis ular jali dari tingkat penangkap ke pengepul antara Rp 25.000 sampai Rp 27.000 per kilogram. Sementara pengepul menjualnya seharga Rp 29.000 sampai Rp 35.000 per kilogram. Untuk di pasar internasional, harga ular jali mencapai Rp 500.000 per kilogram.

Menurut Kepala Bea dan Cukai Soekarno-Hatta Baduri Wijayanta di Kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta, hewan-hewan tersebut akan dibawa ke Hongkong.

Wijayanta mengatakan, paket hewan langka itu berasal dari Gudang Ekspor Jas, PT IDT di Jalan Panjang Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Paket itu akan dibeli sebuah perusahaan di Hongkong, yaitu Whole Sale A32. Paket tersebut direncanakan akan dikirim melalui perusahaan penerbangan Cathay Pacific dengan nomor penerbangan CX476, rute Jakarta-Hongkong, Selasa (2/2/2010).

Untuk kepengurusan dokumen dilakukan oleh Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan, PT SN, yang beralamat di Jalan Jembatan Tiga Ruko 36 Penjaringan.

Mengenai nasib hewan-hewan itu, Susilo mengatakan, ular dan kura-kura yang gagal diselundupkan akan dikembalikan ke habitatnya.

Perdagangan termasuk ekspor ular dan kura-kura melanggar Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan dan Tumbuhan. Karena tidak dilengkapi sertifikat karantina, pelaku diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda Rp 50 juta.

Sementara berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, dua jenis satwa tersebut merupakan barang yang dilarang diekspor. Para pelanggar diancam hukuman pidana paling lama lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Video Pilihan Video Lainnya >

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com