TANGERANG, KOMPAS.com — Upaya penyelundupan 700 ular jali (Ptyas korros) dan 3.492 kura-kura moncong babi digagalkan petugas Bea dan Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Estimasi nilai dari barang bukti berupa 63 koli yang terdiri dari 25 koli ular jenis jali dan 6 koli kura-kura moncong babi itu diperkirakan mencapai Rp 5,7 miliar.
"Hewan langka ini rencananya akan diekspor ke Hongkong," ujar Kepala Bea dan Cukai Soekarno-Hatta Baduri Wijayanta di Kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (3/2/2010).
Wijayanta mengatakan, paket hewan langka itu berasal dari Gudang Ekspor Jas PT IDT di Jalan Panjang Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Paket itu akan dibeli sebuah perusahaan di Hongkong, yaitu Whole Sale A32. Paket tersebut sesuai rencana akan dikirim melalui perusahaan penerbangan Cathay Pacific dengan nomor penerbangan CX476, rute Jakarta-Hongkong, Selasa (2/2/2010).
Kepengurusan dokumen dilakukan oleh perusahaan pengurusan jasa kepabeanan, PT SN, beralamat di Jalan Jembatan Tiga Ruko 36, Penjaringan.
"Untuk mengelabui petugas, barang ekspor diberitahukan sebagai fresh fruit (salak) yang telah dikemas dalam puluhan kardus.
Langgar UU
Baduri menjelaskan, perdagangan, termasuk ekspor ular dan kura-kura, melanggar Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan dan Tumbuhan. Karena tidak dilengkapi sertifikat karantina, pelaku diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda Rp 50 juta.
Sementara itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, dua jenis satwa tersebut merupakan barang yang dilarang untuk diekspor. Para pelanggar diancam hukuman pidana paling lama lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.