BANDUNG, KOMPAS.com — Berulangnya bencana gempa yang mengakibatkan korban jiwa dan harta mestinya menjadi pelajaran. Terkait hal itu, pemerintah dan ilmuwan akan segera menerbitkan peraturan mengenai peta mitigasi bencana gempa yang wajib diterapkan di tiap daerah.
"Dalam satu dan dua bulan ke depan akan segera selesai dibuat," kata Sri Widiyantoro, seismolog dari Institut Teknologi Bandung yang terlibat di dalam tim sembilan, yaitu tim pakar pembuatan peta mikrozonasi bencana gempa bumi, Rabu (6/1/2010) di Kampus ITB.
Menurut dia, peta yang juga akan menjadi Standar Nasional Indonesia ini wajib dijadikan rujukan di dalam pembuatan bangunan dan rumah, khususnya di daerah yang rawan bencana gempa, baik yang bersumber dari subduksi maupun patahan. Aturan ini juga akan mewajibkan setiap bangunan yang terlanjur ada untuk melakukan penguatan bangunan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.