Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Percepat Tol Trans Jawa, Pemerintah Bentuk Perusahaan Induk dan Revisi UU

Kompas.com - 10/12/2009, 21:50 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Untuk mempercepat pembangunan Jalan Tol Trans Jawa pada tahun 2014, pemerintah akan membentuk sebuah perusahaan induk yang menyatukan perusahaan yang mengelola ruas-ruas jalan tol. Selain itu, pemerintah juga akan merevisi Undang-Undang No. 20 Tahun 1961 tentang Pecabutan Hak-hak Tanah dan Benda di Atasnya atau menyusun undang-undang baru yang khusus mengatur pembebasan lahan bagi kepentingan pembangunan.

Demikian disampaikan menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto dalam keterangan pers, seusai mengikuti rapat terbatas yang dipimpin oleh Wakil Presiden Boediono di Istana Wapres, Jakarta, Kamis (10/12/2009). Dalam keterangan pers itu, Djoko didampingi Kepala Badan Pembangunan Jalan Tol (BPJT) Nurdin Manurung.

"Untuk mempermudah pengelolaan dan mempercepat penyelesaian pembangunan jalan tol Trans Jawa, pemerintah akan kita bundling dalam satu ruas jalan tol yang besar dan menyatukan perusahaan pengelola jalan tol Trans Jawa dalam semacam holding company. Teknisnya, pemerintah akan membagi pengerjaan menjadi dua, yaitu Cikampek-Semarang dan Semarang-Surabaya," tandas Djoko.

Menurut Djoko, dengan adanya perusahaan induk tersebut, diharapkan tingkat pengembalian hasil (internal rate return/IRR) dari pembangunan ruas jalan tol akan menjadi lebih besar. "Pemerintah akan melakukan negosiasi dan memfasilitasi agar terjadi kesepakatan antara perusahaan yang memiliki setiap ruas jalan tol. Termasuk ruas yang sudah jadi seperti ruas di Semarang, ruas yang di Cirebon dan Bogor yang dimiliki Jasamarga itu," tuturnya.

Wapres setuju

Dikatakan Djoko, Wapres Boediono sudah menyetujui ide tersebut dan meminta Departemen Pekerjaaan Umum untuk segera melaksanakannya segera. Dari hasil inventarisasi Departemen PU, tercatat ada 10 ruas jalan Tol Trans Jawa yang mengalami kemacetan.

"Total jumlah dana yang dibutuhkan untuk pembangunan ruas jalan tol itu mencapai Rp 36 triliun. Namun, pemerintah sudah memiliki dana sampai Rp 8 triliun yang berasal dari APBN pembangunan ruas tersebut," lanjut Djoko.

Tentang UU yang akan direvisi dan UU baru untuk pembebasan lahan, Djoko mengatakan DPR saat ini tengah menyusun. Jika UU itu diselesaikan, kalau ada infrastruktur sudah ditetapkan dalam UU Tata Ruang, apapun yang dibangun di atas tanah tersebut, dinyatakan gugur demi hukum.

"Misalnya, dalam pembangunan Banjir Kanal Timur. Proyek itu untuk kepentingan rakyat banyak, mengapa mesti kalah dengan kepentingan satu atau dua orang. Dengan adanya UU itu, kepemilikan lahan hilang, akan tetapi hak untuk mendapatkan ganti rugi sebagai pemilih lahan tidak hilang," lanjut Djoko.

Lebih jauh, terkait penyelesaian proyek Jalan Tol Trans Jawa, Djoko menyatakan adanya perubahan ruas. Tol Trans Jawa yang seharusnya menempuh jalur Merak-Jakarta-Banyuwangi, kini diubah dengan ruas baru Jakarta-Surabaya.

Terkait dengan pembangunan enam ruas jalan Tol Baru di DKI Jakarta, Djoko menyatakan sepenuhnya akan diserahkan kepada badan usaha milik DKI Jakarta. Total biaya untuk pembangunan enam ruas jalan tol ini dibutuhkan dana sampai Rp 23 triliun. Enam ruas jalan tol itu di anataranya ruas Sunter-Pulo Gebang dan Kampung Melayu-Tanah Abang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Video Pilihan Video Lainnya >

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com