Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gunungkidul Ubah Sampah Menjadi Pupuk Organik

Kompas.com - 30/11/2009, 19:47 WIB

GUNUNGKIDUL, KOMPAS.com - Pengelola tempat pembuangan akhir (TPA) sampah di Desa Baleharjo, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), berupaya mengubah sampah menjadi pupuk organik guna mengurangi tumpukan sampah yang ada di TPA tersebut.

"Jumlah tumpukan sampah di TPA Wonosari sekarang mulai berkurang drastis karena sebagian besar sampah tersebut telah diolah menjadi pupuk organik," kata penanggung jawab produksi pupuk organik di TPA Wonosari Tulus Widodo, Senin (30/11).

Pihaknya mencoba menerapkan teknologi pengolahan sampah menjadi pupuk organik di TPA ini, sehingga volume sampah, yang ada di TPA dapat dikurangi.

"Proyek pengolahan pupuk organik bekerjasama dengan lembaga swadaya masyarakat yang menamakan dirinya Gerakan Masyarakat Agraris (Gemari)," katanya.

Pertambahan volume sampah di TPA Wonosari sebanyak 30 ton per hari, sehingga apabila sampah tersebut tidak diolah maka hanya akan menumpuk dan membusuk.

"Satu ton sampah organik yang diolah dengan menggunakan mesin dapat menghasilkan lima kwintal pupuk organik, sedang sampah plastik, kertas, serta botol dipidahkan dan akan dipungut oleh pemulung," katanya.

Menurut dia, volume sampah sempat mencapai 3.200 ton ketika pertama kali akan diolah menjadi pupuk organik. "Kami menargetkan tumpukan sampah di TPA tersebut bisa berkurang drastis pada akhir tahun ini," katanya.

Pemrosesan sampah menjadi pupuk organik ini menggunakan alat pengolah pupuk dengan biaya produksi yang cukup mahal, karena untuk keperluan bahan bakar bisa menghabiskan lebih dari 200 liter solar per hari.

"Dana pengadaan mesin pengolah sampah dari perakitan hingga bentuk jadi, dan dibangun di sebelah barat TPA Wonosari menghabiskan biaya sekitar Rp 900 juta hingga Rp 1 miliar," katanya.

Ia mengatakan pengelolaan sampah sebenarnya sudah diatur dalam undang-undang nomor 18 tahun 2008. Sampai saat ini undang-undang tersebut kurang mendapat perhatian dari masyarakat.

"Dalam undang-undang tersebut sangat jelas dicantumkan bahwa setiap anggota masyarakat wajib mengelola sampah dengan cara yang ramah lingkungan," katanya.

Masyarakat harus mulai memisahkan sampah organik dan non organik, sehingga pengelolaan dan daur ulang akan dapat dilakukan dengan mudah.

"Undang-undang tersebut juga mengamanatkan, pada tahun 2012, semua tempat pembuangan akhir tidak boleh menggunakan cara open dumping yakni sampah hanya ditumpuk begitu saja. Sampah harus di daur ulang menggunakan sanitary landfill atau mesin pengolah dan penghancur sampah agar dapat dimanfaatkan kembali," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Video Pilihan Video Lainnya >

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com