Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akan Ada Aturan Lubang Resapan Biopori

Kompas.com - 25/11/2009, 20:13 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah aturan sumur resapan dan kolam resapan sudah dibekukan satu paket dalam Izin Mendirikan Bangunan (IMB), aturan tentang lubang resapan biopori akan 'naik kelas'. Pejabat Harian Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI Jakarta Ridwan Panjaitan mengatakan pemerintah daerah tengah merencanakan aturan ini diikat dalam ketentuan hukum.

"Sumur resapan dan kolam resapan kan sudah wajib dalam IMB. Sekarang yang imbauan adalah lubang resapan biopori. Itu juga mau dibuat peraturan yang lebih tinggi," ujarnya dalam keterangan pers Anugerah Jakarta Green Office 2009 di FX Plaza, Rabu (25/11).

Pembahasannya masih di tahap awal. Namun, menurut Ridwan, ini akan jadi prioritas karena lubang resapan biofori sangat berperan penting dalam mengantisipasi banjir. Tanpa mendetilkan penjelasannya dengan data, Ridwan mengatakan menurut perhitungan pakar, biopori sangat efektif untuk antisipasi banjir jika volumenya sampai 70 juta lubang di Jakarta.

"Kalau ini dilaksanakan, tentu bagus karena ini begitu murah dan mudah. Dengan membuat biopori di lahan taman kita yang tak terpakai, itu bisa menjadi sumbangan yang efektif," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Video Pilihan Video Lainnya >

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com