Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Desa Ndetundora Janji Tidak Merambah Hutan

Kompas.com - 17/11/2009, 18:29 WIB

ENDE, KOMPAS.com - Warga Desa Ndetundora III, di Kecamatan Ende, Kabupaten Ende, Flores, Nusa Tenggara Timur telah berkomitmen untuk tidak lagi merambah hutan Nuabosi yang merupakan kawasan hutan lindung.

Komitmen itu dituangkan lewat pernyataan bersama, dan hal itu sekaligus menjadi jaminan untuk pembebasan 4 warga Ndetundora III yang telah ditangkap polisi pada 30 Oktober la lu akibat merambah hutan Nuabosi.

Penandatanganan pernyataan bersama itu disaksikan oleh Wakil Bupati Ende, Achmad Mochdar, Ketua DPRD Kabupaten Ende Marselinus Petu, Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Ende, Yohanes de Deo Dari, serta Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Ende, Ajun Komisaris Eko Mei Probo Cahyono, Selasa (17/11), di lantai II kantor bupati Ende.

Sedikitnya 40 warga Ndetundora III mendatangi kantor bupati, dan penandatanganan diwakili oleh Mosalaki (tetua adat) Ndetundora III, Yohanes Mani Ado, dan Kepala Suku Korogembo, Yosef Woka.

"Kami menjamin tak lagi menggarap kebun di kawasan hutan lindung," kata Yohanes Mani Ado, saat memberikan pernyataan lisan sebelum menandatangani surat pernyataan.

Empat warga Ndetundora III yang ditahan di Kepolisian Resor Ende adalah Aloysius Mesi, Benediktus Era, Robertus Rede, dan Sebastianus Nggae.

"Lewat proses ini juga merupakan peringatan keras bagi warga untuk tidak lagi merambah hutan lindung. Tujuan Pemkab Ende juga tentunya untuk pembinaan kepada masyarakat," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Ende, Ajun Komisaris Eko Mei Probo Cahyono.

Ketika ditanyakan status empat warga Ndetundora III yang masih ditahan di Polres Ende, Eko menjelaskan, meski sudah ada jaminan berupa pernyataan bersama dari warga Ndetundora III, prosedur yang mesti ditempuh oleh dinas kehutanan dan perkebunan Ende supaya mencabut dulu pengaduannya ke polisi, sebab kasus itu merupakan delik aduan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Video Pilihan Video Lainnya >

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com