JAKARTA, KOMPAS.com — Sebanyak 8 anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera akhirnya turut menandatangani usulan penggunaan hak angket untuk mengusut pengucuran dana talangan Bank Century. Awalnya, semua anggota fraksi ini satu suara untuk menentukan sikap pasca-laporan final audit investigasi yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Apa yang menyebabkan partai koalisi pemerintahan ini berubah arah?
Anggota Komisi Keuangan dan Perbankan (Komisi XI) asal F-PKS, Andi Rahmat, mengatakan bahwa setelah melakukan investigasi "kecil-kecilan", ia dan beberapa rekan fraksi menilai terdapat sejumlah kejanggalan di balik pengambilan keputusan pengucuran dana triliunan rupiah tersebut.
"Berdasarkan investigasi PKS, kalau ditelusuri mendalam, akan sampai pada muara yang diharapkan bisa memperbaiki sistem pengelolaan keuangan negara," ungkap Andi, Sabtu (14/11), saat diskusi "Tibalah Century pada Hak Angket" di Jakarta.
Andi menguraikan, berdasarkan data yang dimiliki timnya, terdapat sejumlah catatan berupa tahapan pengucuran dana yang berawal dari permintaan bantuan dari Bank Century pada Bank Indonesia tertanggal 30 Oktober 2008 sebesar Rp 1 triliun.
"Tetapi permintaan itu ditolak BI. Kemudian, tanggal 3 November 2008, Century minta lagi. Kenapa BI telat mengambil sikap? Baru kemudian tanggal 14 November, BI mengambil sikap dan sikap tersebut aneh, dengan mengubah peraturannya sendiri secara tiba-tiba," kata Andi.
Peraturan yang dimaksudnya adalah Peraturan Bank Indonesia Nomor 10 mengenai pemberian fasilitas pembiayaan jangka pendek yang jangkanya di bawah 8 persen. "Tapi kemudian diubah menjadi di atas delapan. Tanggal 14 November itu langsung dikucurkan dana sekitar Rp 360 miliar. Prinsipnya, kami melihat ada persoalan di Bank Century," ujar Andi lagi.
Perubahan peraturan ini seharusnya dikomunikasikan kepada DPR, dalam hal ini Komisi XI. Akan tetapi, komunikasi tersebut tidak pernah dilakukan oleh Bank Indonesia.
Menurut dia, kejanggalan lain ada pada keputusan bail-out Century yang diambil melalui rapat maraton semalam suntuk turut mengundang tanda tanya, apalagi kemudian diketahui bahwa talangan yang, sebelumnya diputuskan sebesar Rp 600 miliar, jadi membengkak hingga Rp 6,7 triliun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.