Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demokrat Khawatir Angket Century Prematur

Kompas.com - 14/11/2009, 10:19 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Fraksi Partai Demokrat adalah satu-satunya fraksi yang tak satu pun anggotanya ikut menandatangani usulan penggunaan hak angket untuk mengusut kucuran dana talangan Bank Century yang mencapai Rp 9 triliun.

Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat Sutan Bhatoegana mengatakan, fraksinya memiliki pandangan yang berbeda dalam melihat kasus Century. Ia mengatakan, sikap fraksi akan diputuskan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyelesaikan audit investigasinya sesuai permintaan Komisi XI DPR.

"Kami berbaik sangka dengan teman-teman yang mengajukan hak angket, dan sebenarnya memiliki tujuan sama. Hanya, pandangannya yang berbeda. Kita tunggu saja hasil audit BPK yang masih berjalan," kata Sutan pada diskusi "Tibalah Century pada Hak Angket", Sabtu (14/11) di Jakarta.

Alasan berikutnya, langkah hukum yang dilakukan Bank Indonesia dengan melaporkan Bank Century atas indikasi pidana perlu ditunggu hasilnya. "Biarkan ranah hukum jalan dulu, baru dilanjut dengan angket. Kami khawatir, angket yang punya kekuatan luar biasa ini terlalu prematur dan tidak ada hasilnya," ujarnya.

Sutan membantah bahwa sikap yang diambil fraksinya dilatarbelakangi kekhawatiran bahwa kasus ini akan menggoyang pemerintahan SBY-Boediono.

Menanggapi pernyataan Sutan, anggota fraksi PDI Perjuangan, Gayus Lumbuun dan anggota fraksi PKS, Andi Rahmat, mengataka bahwa kasus yang diproses di kepolisian merupakan kasus pidana yang menjerat pemilik Century, Robert Tantular, atas dugaan melakukan money laundering.

"BI memang telah melaporkan kepada polisi, tapi ini menyimpang dari tujuan yang ingin dicapai. Yang dipersoalkan adalah money laundering yang tidak kontekstual. Kasus Century ini harus mengusut sampai kepada yang membuat kebijakan," kata Gayus.

Anggota Komisi XI, Andi Rahmat, menambahkan, berdasarkan laporan sementara audit investigasi BPK, memang ada dugaan indikasi pidana. Tapi, yang ditindaklanjuti oleh polisi hanya money laundering yang dilakukan Robert Tantular.

"Awalnya kami juga berpikir perlu menunggu audit BPK. Tapi, ruang gerak BPK terbatas dan ada persoalan yang harus ditindaklanjuti dengan hak angket," ujar Andi Rahmat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Video Pilihan Video Lainnya >

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau