SINGAPURA, KOMPAS.com — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak bersedia memberikan izin kenaikan tarif air minum oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) karena pelayanan terhadap penduduk masih minim. Atas dasar ini, Pemerintah Provinsi DKI tidak merasa sudah melanggar perjanjian dengan PDAM yang mewajibkan pemerintah daerah memberi izin kenaikan tarif.
Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo mengungkapkan hal tersebut di Singapura, Kamis (12/11), saat berbicara dalam Pertemuan Tingkat Tinggi Infrastruktur yang digelar Bank Dunia, Pemerintah Singapura, dan Financial Times. Pertemuan ini digelar dalam kaitan pertemuan para pemimpin 12 anggota Kerja Sama Ekonomi Asia Pasifik (APEC) Ke-20.
Fauzi menegaskan, masalah PDAM bisa sangat beragam. Salah satu contoh di Jakarta adalah gagalnya perjanjian penambahan dana investasi oleh manajemen PDAM karena pemerintah daerah tidak bersedia mengizinkan kenaikan tarif sebelum layanan air minum diperbaiki. Dalam kontraknya, manajemen PDAM wajib menyuntikkan dana ekstra untuk menambah jaringan pipa, di sisi lain Pemerintah Provinsi DKI akan mengizinkan kenaikan tarif PDAM.
"Seharusnya ada kenaikan tarif PDAM hingga dua kali dalam setahun, tetapi bagaimana mungkin kami izinkan kenaikan tarif jika pelayanan yang diberikan kepada pelanggan masih sangat buruk. Ini menjadi seperti buah simalakama," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.