Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Februari 2010, Revisi Aturan Pengadaan Barang dan Jasa Rampung

Kompas.com - 09/11/2009, 13:30 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah akan mengatur secara khusus proses pengadaan barang dan jasa di dalam tubuh militer dalam revisi Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 80 Tahun 2003 tentang Kebijakan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Ditargetkan, revisi ini akan dirampungkan pada awal Februari 2010.

"Keppres No 80/2003 ini masuk program 100 hari. Deadline-nya 1 Februari 2010," ujar Menneg PPN/Kepala Bappenas Armida Alisjahbana di sela-sela Rapat Kerja Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJM) dan Rencana Strategis Kementerian/Lembaga (Restra-KL) di Kantor Bappenas, Jakarta, Senin (9/11).

Aturan ini akan memberi acuan bagi pemerintah dalam memproses pengadaan peralatan militer agar lebih efisien, berkualitas tinggi, dan sesuai dengan tingkat kebutuhan pengamanan nasional. Sebelumnya, revisi Keppres No 80/2003 ini telah berulang kali molor sejak usulan awal pada 2007.

Kementerian PPN/Bappenas di bawah kepemimpinan Paskah Suzetta sebelumnya juga pernah menargetkan revisi ini bisa selesai pada pertengahan tahun 2009.

Menurut Armida, pihaknya juga akan menargetkan merampungkan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 67 Tahun 2005 tentang Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha Swasta atau Public Privat Partnership (PPP) dalam penyediaan infrastruktur pada awal Februari 2009. Ini dilakukan untuk mempercepat pelaksanaan proyek-proyek yang dikerjakan oleh swasta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Video Pilihan Video Lainnya >

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com