Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tangki Air Bersih Angkut Minyak Tanah

Kompas.com - 06/11/2009, 09:41 WIB

MAKASSAR, KOMPAS.com - Polisi berhasil menahan mobil tangki yang berisi sekitar 5.000 liter minyak tanah dan sekaligus menggagalkan upaya penyelundupan BBM tersebut di jalan Paccerakkang Makassar, Kamis (5/11)
   
 Mobil yang tangkinya bertuliskan "Air Bersih" ini ditangkap berkat informasi dari warga sekitar jalan Paccerakkang, yang mencurigai  adanya aktivitas penyeludupan minyak tanah berkedok air bersih di wilayah tersebut.
    
Sopir mobil tangki tersebut, Ahmad Jayadi (44) warga Mandai Maros saat ditangkap oleh personel Kepolisian Sektor Kota (Polsekta) Biringkanayya, selain tidak mengantongi surat resmi pengedaran minyak tanah tersebut, juga tidak mengetahui siapa pemilik minyak tersebut. Ahmad beserta mobil tangki kapasitas 5.000 liter ini kemudian dibawa ke Markas Polisi Resor Kota (Polresta) Makassar Timur untuk diperiksa.
    
Kepala Polisi Sektor Kota (Polsekta) Biringkanayya Makassar, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Muhammad Thamrin mengungkapkan jika Kamis (5/11) sekitar pukul 19.00 Wita, berhasil menangkap mobil yang mencurigakan dengan tulisan "Air Bersih" ditangkinya. Setelah diperiksa ternyata berisi minyak tanah.
    
"Kami periksa ternyata berisi minyak tanah. Dia juga tidak punya surat izin edar, " ujarnya.
    
Meski demikian, Polisi belum memberikan keterangan pasti siapa pemilik, berasal dari mana serta tujuan minyak tersebut karena masih dalam pemeriksaan.
     
"Kami menyerahkan Kasatreskrim Polres untuk menyelidiki  dan mengembangkannya, " ungkapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Video Pilihan Video Lainnya >

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com