YOGYAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Forum Rektor Indonesia Edy Suandi Hamid berharap, Menteri Pendidikan Nasional yang baru, Mohammad Nuh, bisa mengevaluasi lagi Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan. Undang-undang itu sudah sah, tetapi Presiden belum menandatanganinya.
"Memang ada yang bagus dalam UU BHP tersebut, tapi ada yang perlu dikaji lagi. Itu yang jadi tugas Pak Nuh nanti," ujar Edy seusai menghadiri pelantikan Dewan Pengawas Bank Jogja, di Balaikota Yogyakarta, Jumat (23/10).
Menurut Edy, UU BHP terlihat menyamaratakan pendidikan dasar menengah dengan pendidikan tinggi. Dia mengatakan, membadanhukumkan pendidikan dasar sulit dilakukan karena persyaratannya besar sekali. Selain itu, UU BHP—yang merupakan produk dari Mendiknas sebelumnya—juga terkesan meliberalkan pendidikan.
Selain UU BHP, hal lain yang harus dilakukan oleh Mendiknas Mohammad Nuh adalah menyinkronkan pendidikan dengan dunia kerja. Saat ini, jumlah pengangguran terdidik di Indonesia masih sangat besar.
"Karena itu, kita beri kesempatan mereka (Mendiknas) untuk bekerja. Nanti akan kita evaluasi. Saya kira Pak SBY punya program 100 hari dan satu tahun, saya yakin itu akan digunakan betul untuk mengevaluasi kinerja menterinya," ujar Edy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.