Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MUI Sumbar: Pencarian Korban Tertimbun Longsoran Boleh Dihentikan

Kompas.com - 06/10/2009, 15:34 WIB

PADANG, KOMPAS.com — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Barat, Selasa (6/10), mengeluarkan fatwa terhadap korban meninggal yang masih tertimbun reruntuhan puing-puing bangunan dan tertimbun longsoran tanah saat terjadi gempa berkekuatan 7,9 Skala Richter, Rabu (30/9) lalu.

Anggota MUI Sumbar H Gusrial Gazahar menjelaskan, untuk korban yang jenazahnya terkubur reruntuhan bangunan, MUI menyatakan tidak membolehkan dan tak setuju jika jenazah itu tidak dievakuasi. Singkat kata harus dievakuasi, meskipun tempat itu ditimbun tanah. 

"MUI tetap mengharuskan jenazah itu dikeluarkan, karena area itu akan dibangun kembali," tandasnya.

Sedangkan untuk korban yang jenazahnya terkubur material longsoran (tanah), MUI Sumbar menyatakan, jika proses evakuasi dihentikan mulai Rabu (7/10), maka hukumnya dibolehkan.

MUI berharap, meskipun evakuasi dihentikan, tim relawan diminta untuk tetap berada di sekitar lokasi longsor untuk memantau pinggir-pinggir, sudut-sudut tertentu di sekitar lokasi. Karena jika sewaktu-waktu turun hujan, kemungkinan ada jenazah yang terlihat dan itu bisa segera dievakuasi dan dikebumikan selayaknya.

MUI Sumbar, kata Gusrial, menghimbau kepada kaum muslimin yang sedang tertimpa musibah untuk bisa bersabar dan berserah diri pada Allah SWT. Dan kepada seluruh masyarakat lainnya diimbau untuk bisa melakukan shalat ghaib atas jenazah yang telah terkubur di sekitar lokasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Video Pilihan Video Lainnya >

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com