Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jati Berusia 103 Tahun Terancam Proyek Jalan Tol

Kompas.com - 04/09/2009, 16:29 WIB

Madiun, Kompas - Sebanyak 1.182 pohon jati yang berusia 103 tahun terancam proyek jalan tol Trans Jawa. Pohon jati yang berlokasi di petak 50a Resor Pemangkuan Hutan Petung, Kesatuan Pemangkuan Hutan Saradan, Madiun, akan punah jika pembangunan jalan tol sesuai dengan desain yang dibuat Departemen Pekerjaan Umum.

Kepala Humas Kesatuan Pemangkuan Hutan Saradan Yusuf Zen Arifin pada Kamis (3/9) mengatakan, pohon jati tersebut merupakan satu dari dua areal produksi benih jati di KPH Saradan yang berusia tua. Bahkan, pohon jati yang ditanam tahun 1906 di lahan seluas 13,1 hektar tersebut akan diusulkan Perum Perhutani menjadi monumen tanaman jati tua.

Satu areal produksi benih jati lain di KPH Saradan yang juga sudah berusia tua berada di kawasan Mundu, Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun. Pohon jati di Mundu ditanam tahun 1926.

Menurut Yusuf, sebelum tahun 1999 ada dua areal produksi benih jati lain di KPH Saradan, yakni di kawasan Bringin (Ngawi) dan Rejuno (perbatasan Madiun-Bojonegoro). Pohon jati di dua areal itu berusia tua. Namun pohon yang ditanam sebelum tahun 1900 di kedua areal ini sudah habis dijarah.

"Sekitar tahun 1999, pohon jati dijarah warga yang tinggal di dekat hutan. Kejadian penjarahan itu bersamaan dengan penjarahan pohon di kawasan hutan lain di Pulau Jawa," ujar Yusuf.

Dengan alasan usia pohon jati sudah tua dan jumlahnya tidak banyak di KPH Saradan, sangat disayangkan jika areal produksi benih jati di Petung hilang. Hal ini karena pohon jati yang masih ada ditebang dan lahannya akan digunakan untuk proyek jalan tol Trans Jawa.

"Pohon jati itu sudah diusulkan untuk dijadikan monumen tanaman jati tua, lalu di sekitarnya dibuat tempat peristirahatan. Apalagi, lokasinya tidak jauh dari Jalan Raya Madiun-Nganjuk di Saradan. Jadi, pengguna jalan tidak hanya bisa beristirahat, tetapi juga bisa mengenal tanaman jati," katanya.

Agar areal itu tidak terkena proyek jalan tol, KPH Saradan mengusulkan perubahan desain jalan tol yang dibuat Departemen Pekerjaan Umum. KPH Saradan mengusulkan jalan tol dibuat di samping jalur saluran udara tegangan tinggi (SUTT). Dengan demikian, areal pohon jati tua itu tidak terkena proyek jalan tol.

Yusuf menambahkan, pada 12 Agustus areal produksi benih jati di Petung, KPH Saradan, dijadikan tempat apel siaga kebakaran hutan Perum Perhutani Unit II Jatim.

Jadi, selain menghilangkan areal produksi benih jati yang sudah tua, proyek jalan tol itu juga mengancam kelestarian hutan. Jalan tol akan membuat hutan terpecah-pecah dan mempersulit pengelolaan hutan. Apalagi kawasan hutan tidak hanya di kawasan KPH Saradan, tetapi juga KPH Ngawi. Selain itu, jalan tol juga akan melintas di hutan KPH Ngawi. (APA)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Video Pilihan Video Lainnya >

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com