Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha Minta Label Halal Tak Wajib

Kompas.com - 28/07/2009, 08:13 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketentuan yang ada dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Jaminan Produk Halal terus menuai protes dari pengusaha makanan dan minuman. Yang menjadi sorotan utama pengusaha adalah kewajiban untuk menempelkan label halal di produk makanan dan minuman.

Maklum, pengusaha menginginkan agar sertifikasi halal tidak menjadi kewajiban. "Sikap kami sangat jelas, kami minta penerapannya bersifat sukarela," ujar Ketua Bidang Regulasi Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi) Franky Sibarani, Senin (27/7).

Pasalnya, kewajiban menempelkan label halal di produk makanan dan minuman bakal menambah beban pengusaha. Franky khawatir, kewajiban itu juga bakal membuat industri kecil mati.

Apalagi, ada kekhawatiran pascapenerbitan aturan itu, beban pengurusan sertifikat halal akan membengkak. Padahal, kini pengusaha cukup membayar sebesar Rp 5 juta.

Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan Husniah Rubiana Thamrin Akib setuju dengan pendapat Gapmmi. Menurutnya, kini jumlah produk buatan industri kecil yang beredar di pasar mencapai ribuan. "Akan sulit jika pelaksanaan sertifikasi halal itu bersifat wajib," tutur Husniah.

Kini, pemerintah masih menggodok RUU Jaminan Produk Halal itu. Targetnya September nanti RUU itu selesai dibahas.

Berdasarkan draft RUU yang diperoleh Kontan, pemerintah akan menunjuk atau membentuk lembaga baru yang bertugas memberi sertifikasi halal. Lembaga ini menggantikan peran Majelis Umum Indonesia (MUI).

Wakil Ketua Komisi VIII DPR A Hakim Naja mengatakan, kalau RUU itu lolos, MUI hanya akan bertugas sebagai lembaga pemberi fatwa halal dan haram. "Administrasi negara seperti sertifikasi halal seharusnya jadi kewenangan pemerintah. Jadi, akan dibentuk lembaga baru pengurus sertifikasi halal," katanya.

Menurut draf RUU tersebut, ada beberapa produk yang wajib mendapat sertifikasi halal. Produk itu antara lain makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, produk rekayasa genetik, dan produk kimia biologik.

Ada beberapa jenis sanksi buat pelanggar aturan itu. Bentuknya bisa berupa sanksi peringatan, pembatalan registrasi, penarikan produk, hingga denda miliaran rupiah. (Epung Saepudin/Kontan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Video Pilihan Video Lainnya >

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com