Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pejabat Pembuat Komitmen Diminta Tidak Persulit Diri Sendiri

Kompas.com - 24/06/2009, 17:30 WIB

LAMONGAN, KOMPAS.com - Sekretaris Kabupaten Lamongan Fadeli meminta agar Pejabat Pembuat Komitmen dan para panitia pengadaan barang/jasa tidak mempersulit diri sendiri dalam proses pengadaan barang/jasa. Menurut dia aturannya sudah jelas sehingga tidak perlu d ibuat berbelit-belit sehingga malah merepotkan.

Aturan mengenai proses pengadaan barang maupun jasa sudah jelas seperti diatur pada Keputusan Presiden Nomor 80 tahun 2003 yang kemudian diubah melalui Perpres Nomor 8 tahun 2006, sehingga tinggal aplikasikasinya saja. Jangan masalah yang sebenarnya sede rhana dipermasalahkan, itu namanya mempersulit diri sendiri, kata Fadeli Rabu (24/6) saat membuka pelatihan peningkatan kinerja pejabat pembuat komitmen.

Pada pelatihan ini hasil kerja sama dengan Pusat Pengkajian Ekonomi dan Pembangunan Daerah (Puspenda) Jakarta itu, Fadeli menambahkan agar ada kemajuan jumlah pejabat pembuat komitmen yang bersertifikat bertambah Pejabat pembuat komitmen harus terus memp erbaiki kinerja dan melakukan pembenahan, walaupun belum bersertifikat juga masih diperkenankan. katanya.

Dia mengingatkan sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang belum melakukan pelelangan segera menyelesaikan prosesnya dan bila ada kesulitan dikonsultasikan. Bagi SKPD yang sudah melakukan pelelangan segera mengirim Surat Perintah Kerja (SPK) ke S KPD terkait yakni Bagian Pembangunan, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) serta Inspektorat Kabupaten.

Fadeli mengapresiasi hasil pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas administrasi sertifikasi aset milik Pemkab Lamongan yang sebelumnya dinilai tidak wajar kini menjadi wajar dengan pengecualian. Pada 2007 ada sekitar Rp 1,07 triliun aset yang belum memiliki bukti-bukti kepemilikan, tahun 2008 tinggal Rp 200 miliar aset yang belum dibenahi bukti kepemilikannya. Ini akan terus dibenahi sehingga saya berharap di tahun 2009 nanti hasil pemeriksaan BPK dalam opininya menjadi wajar tanpa pengecualian.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Video Pilihan Video Lainnya >

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com