Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sultan: Semua Pihak Ambil Hikmahnya

Kompas.com - 19/06/2009, 14:34 WIB

YOGYAKARTA, KOMPAS.com- Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X menyatakan prihatin atas penahanan Bupati Sleman Ibnu Subiyanto terkait kasus korupsi buku ajar yang merugikan negara sebesar Rp 12 miliar.

"Saya prihatin mengetahui Ibnu Subiyanto ditahan. Saya berharap semua pihak dapat mengambil hikmah dari kejadian tersebut untuk introspeksi diri," katanya di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Jumat (19/6).

Menurut Sultan, hukum memang harus dijalankan dengan tidak tebang pilih. "Namun, yang penting saat ini adalah koordinasi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman harus tetap berjalan seperti biasa, sehingga tugas pemerintahan dan pelayanan publik tidak terganggu," katanya.

Sultan mengatakan, meskipun Ibnu telah ditahan, sampai saat ini belum ada surat pemberhentian sementara sebagai Bupati Sleman dari Menteri Dalam Negeri Mardiyanto. Dengan kondisi tersebut, menurut dia, penanggung jawab pemerintahan dan pelayanan kepada publik masih sepenuhnya di tangan Ibnu Subiyanto.

"Sampai sekarang saya belum menerima surat pemberhentian sementara Ibnu Subiyanto sebgaai Bupati Sleman dari Mendagri. Selama surat pemberhentian dari Mendagri belum ada, penanggung jawab pemerintahan dan pelayanan publik masih Ibnu Subiyanto," katanya.

Menurut dia, Pemerintah Provinsi DIY akan segera melakukan koordinasi dengan Wakil Bupati Sleman Sri Purnomo agar jalannya pemerintahan di Sleman tidak berhenti. Koordinasi itu dilakukan sambil menunggu surat pemberhentian sementara dari Mendagri dan penunjukan pejabat pelaksana tugas bupati.

Ketika ditanya kapan akan menjenguk Ibnu Subiyanti di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cebongan Sleman, Sultan mengatakan, akan menjenguk Bupati Sleman itu pada Sabtu besok. "Saya akan menjenguk Ibnu Subiyanto besok. Saya dengar hari ini (Jumat) wali kota dan bupati-bupati di DIY akan menjenguk sebagai bentuk keprihatinan dan dukungan moral kepada Ibnu Subiyanto," katanya.

Bupati Sleman Ibnu Subiyanto, Kamis (18/6) dijebloskan ke dalam penjara karena diduga melakukan tindak pidana korupsi buku ajar Kabupaten Sleman senilai Rp 12,1 miliar. 

Penahanan itu dilakukan serelah ada keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman yang diketuai Sri Andini dalam sidang keempat dengan agenda putusan sela di PN Sleman.   Ibnu ditahan di LP Cebongan Sleman selama 30 hari. Penahanan Bupati Sleman itu dilakukan untuk mempermudah proses hukum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Video Pilihan Video Lainnya >

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com