Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Sleman Ditahan

Kompas.com - 18/06/2009, 19:19 WIB

SLEMAN, KOMPAS.com — Bupati Sleman Ibnu Subiyanto, Kamis (18/6), resmi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sleman. Itu dilakukan setelah nota keberatan penasihat hukumnya ditolak majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Sleman, Kamis.

Majelis Hakim yang diketuai Sri Andini menahan Ibnu guna mempermudah proses pemeriksaan dalam lanjutan sidang. Bupati yang menjabat sejak tahun 2000 itu didakwa terlibat korupsi buku pelajaran Sleman pada tahun 2004-2005 senilai Rp 12,1 miliar.

Ibnu langsung digiring ke Kantor Kejaksaan Negeri Sleman untuk mengurus berkas-berkas penahanan didampingi enam orang pengacaranya. Sekitar satu jam kemudian pemberkasan rampung, pihak Kejari mengantarkan Ibnu ke LP Sleman menggunakan mobil tahanan.

Saat di Kejari, Ibnu sempat ditengok oleh Wakil Bupati Sri Purnomo dan jajaran pejabat tinggi Pemkab Sleman lainnya. Setibanya di LP, Ibnu kembali menjalani proses administrasi dan pemeriksaan kesehatan yang tertutup bagi wartawan. Seusai itu, baik Ibnu maupun tim kuasa hukumnya tidak berkomentar kepada wartawan.

Kepala LP Sleman Muchtar Sarbini mengatakan tidak akan menerapkan perlakuan istimewa terhadap orang nomor satu Sleman tersebut. Ibnu akan ditempatkan di Blok C5 sekamar dengan empat tahanan lainnya. Tidak ada perlakuan khusus apa pun, katanya.

Salah satu tahanan yang berada di kamar itu adalah mantan Ketua DPRD Sleman Jarot Subiyantoro, yang sebelumnya telah divonis lima tahun penjara oleh PN Sleman dalam kasus yang sama.

Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DIY Yusrin Nicoriawan yang memimpin tim jaksa dalam kasus ini menyambut positif penahanan tersebut. "Penahanan itu memang sepenuhnya kewenangan hakim, tapi kami sikapi positif karena akan menjamin kelancaran persidangan," katanya.

Ibnu didakwa primer-subsider melanggar Pasal 2 (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Video Pilihan Video Lainnya >

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com