Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satu Gajah Ditemukan dalam Kondisi Hangus Terbakar

Kompas.com - 11/06/2009, 13:45 WIB

PEKANBARU, KOMPAS.com — Kepala Bidang Wilayah I Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Riau Edi Susanto mengatakan, empat gajah Sumatera (Elephas maximus sumatranus) yang ditemukan mati di kawasan konsesi perusahaan di Riau sengaja diracun.

"Gajah yang mati memang sengaja diracun dengan jenis organophospat yang biasa digunakan untuk meracun binatang seperti babi," kata Edi Susanto di Pekanbaru, Kamis (11/6).

Empat gajah itu ditemukan mati di kawasan konsesi PT RPI, anak perusahaan PT Riau Andalan Pulp and Papers (RAPP), yang berbatasan dengan perkebunan sawit PTPN V bekerja sama dengan Koperasi Pelangi Siampu Pesikaian, di perbatasan Kabupaten Indragiri Hulu dan Pelalawan pada Mei lalu.

Dua gajah yang mati betina berusia sekitar 20 tahun, dan satu ekor gajah kecil usia lima tahun. Adapun seekor gajah lainnya ditemukan mati dalam kondisi hangus terbakar.

Menurut Edi Susanto, jenis racun telah diketahui dari hasil pemeriksaan sampel gajah di Laboratorium Balai Penyidikan dan Pengujian Veteriner Departemen Pertanian Cabang Bukittinggi.

Selain itu, BKSDA juga menemukan barang bukti racun di tempat kejadian yang sengaja dioleskan di daun dan pelepah sawit. "Racun yang dioleskan di pohon sawit sangat banyak hingga mencapai radius satu kilometer di sekitar lokasi kejadian," katanya.

Ia mengatakan, kasus tersebut bisa dikategorikan sebagai kejadian luar biasa sehingga BKSDA meminta kepolisian mengusut para pelaku pembunuhan satwa dilindungi ini.

Diduga kuat, kematian satwa ini berpangkal dari konflik gajah dan manusia karena daerah Peranap merupakan daerah jelajah gajah yang ada di Taman Nasional Tesso Nilo.

"Ini adalah kejadian luar biasa karena dalam sepekan empat gajah ditemukan mati. Jadi, proses hukum terhadap pelaku harus diteruskan," katanya.

Humas World Wide Fund for Nature (WWF) Riau Syamsidar mengatakan, tidak ada alasan bagi polisi untuk kesulitan mencari tersangka pembunuh gajah itu karena bukti-bukti yang ada sudah lengkap.

Para pelaku pembunuh satwa dilindungi bisa dijerat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Sebab, para pelaku melakukan pembunuhan dengan sengaja, mereka dapat dihukum penjara maksimal lima tahun dan denda sebesar Rp 200 juta.

Kasus pembunuhan empat gajah Sumatera itu kini ditangani Kepolisian Sektor Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Video Pilihan Video Lainnya >

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com