Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri Didesak Berhentikan Bupati Sleman

Kompas.com - 10/06/2009, 21:33 WIB

YOGYAKARTA, KOMPAS.com-Tiga lembaga antikorupsi dan pemantau peradilan di Yogyakarta mendesak Menteri Dalam Negeri segera mengeluarkan surat keputusan pemberhentian sementara Bupati Sleman Ibnu Subiyanto. Ibnu adalah terdakwa kasus korupsi pengadaan buku ajar yang merugikan keuangan negara Rp 12,1 miliar.

Permintaan itu disampaikan ketiga lembaga, masing-masing Indonesian Court Monitoring (ICM), Jogja Corruption Watch (JCW), dan Pusat Kajian Antikorupsi (PuKAT) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, kepada pers di Kantor Pukat, Rabu (10/6).

Satu jam sebelum jumpa pers, ICM mengirim surat permohonan pemberhentian ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui kantor pos.

Ibnu Subiyanto sendiri telah menjalani persidangan Kamis pekan lalu. Usai sidang, tidak dilakukan penahanan terhadap Ibnu. Yang bersangkutan hingga kini masih menjalankan tugas memimpin pemerintahan di Kabupaten Sleman.

"Ibnu harus dinonaktifkan demi netralitas proses hukum yang tengah berlangsung. Selain itu juga untuk menjamin bahwa proses hukum tidak diskriminatif, mengingat terdakwa-terdakwa (sembilan orang pada kasus yang sama) sebelumnya selalu ditahan," ujar Direktur ICM Tri Wahyu KH.

Menurut Wahyu 2 Juni lalu ICM mengirim surat bernomor 013/C/Dir/ICM/VI/2009 perihal permohonan untuk memberhentikan Ibnu Subiyanto kepada Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X. Berdasar mandat Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 (tentang Pemilihan Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala dan Wakil Kepala Daerah) Pasal 126 ayat 4 menyatakan pemberhentian sementara bupati melalui usulan gubernur. "Namun kami belum mendapat respon dari Gubernur," ujar Tri Wahyu.

Berbeda dengan ICM yang belum mendapat respon, pihak JCW yang juga mengirimkan surat klarifikasi bernomor 00313/V/09/DIV ke gubernur 30 Mei lalu, mengaku telah mendapatkan tanggapan dari gubernur. Menurut Kepala Divisi Investigasi JCW Syarifudin M Kasim tanggapan gubernur disampaikan melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Tavip Agus Rayanta.

Isi surat tanggapan bernomor 180/2129 tertanggal 6 Juni itu menyebutkan bahwa Gubernur DIY akan mengusulkan tindakan administratif berupa pemberhentian sementara Bupati Sleman kepada Mendagri dengan mendasarkan pada bukti register perkara.

Sementara itu Direktur PuKAT UGM Zaenal Arifin Mochtar menyayangkan diikutsertakannya aparatur pemerintah, dalam hal ini anggota satuan polisi Pamong Praja ke persidangan Ibnu di Pengadilan Negeri Sleman, Kamis (4/6). Bahwa pertanggungjawaban bupati (Ibnu) adalah secara individu.

"Jadi tidak boleh menggunakan simbul pegawai daerah. Aparatur daerah harus digunakan untuk kepentingan negara," ujar Zaenal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Video Pilihan Video Lainnya >

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com