Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini Bupati Sleman Diadili

Kompas.com - 04/06/2009, 08:36 WIB

SLEMAN, KOMPAS.com — Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Kamis (4/6), dijadwalkan menggelar sidang pertama kasus korupsi pengadaan buku di Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman dengan terdakwa Bupati Sleman Ibnu Subiyanto.
     
"Sidang pertama dijadwalkan akan digelar hari ini dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU)," kata Humas PN Sleman Muslim SH, Kamis.
     
Menurut dia, sidang kasus korupsi ini akan dipimpin Sri Andini SH yang merupakan Ketua PN Sleman dengan empat hakim anggota. "PN Sleman setelah menerima pelimpahan kasus korupsi ini dari Kejaksaan langsung membentuk majelis hakim yang akan menangani perkara ini, dan kemudian ditunjuk sebagai hakim ketua adalah Ketua PN Sleman yakni Sri Andini," katanya.
     
Ia mengatakan, sidang ini akan berlangsung secara terbuka sehingga proses atau jalannya sidang boleh dihadiri masyarakat. "Ini sidang terbuka sehingga masyarakat yang ingin mengikuti jalannya sidang diperbolehkan masuk ke ruang sidang," katanya menjelaskan.
     
Ibnu Subiyanto dijerat melanggar Pasal 2 dan 3 UU No 20/2001 tentang tindak pidana korupsi, yakni menyalahgunakan kewenangan dan jabatannya untuk melakukan tindak pidana korupsi. Ibnu Subiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) karena diduga terlibat dalam kasus korupsi dalam pengadaan buku ajar di Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman tahun 2004.
     
Dalam proyek pengadaan buku untuk siswa SD hingga SMA di Kabupaten Sleman dengan nilai proyek Rp 29 miliar tersebut, diduga telah terjadi penyelewengan, yakni tidak dilakukan dengan tender melainkan dengan penunjukan langsung kepada PT Balai Pustaka. Bahkan, dalam pengadaan buku tersebut diduga ada peggelembungan harga buku sehingga negara merugi lebih dari Rp 12 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Video Pilihan Video Lainnya >

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com