Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tingkatkan Kesejahteraan Buruh, JK-Win Tawarkan Klasifikasi Upah Minimum

Kompas.com - 03/06/2009, 12:42 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Jusuf Kalla dan Wiranto memiliki solusi sendiri untuk meningkatkan kesejahteraan buruh. Bukan meningkatkan upah minimum regional (UMR), tetapi menetapkan klasifikasi upah minimum berdasarkan tingkatan perusahaan.

Ketua DPP Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Sjukur Sarto mengatakan, hal ini dijanjikan JK di depan belasan perwakilan SPSI yang datang bertemu dengannya di Posko Mangunsarkoro 1, Rabu (3/6). "Mengenai pengupahan, Pak JK merumuskan upah minimum harus berdasarkan perusahaan kecil, menengah, dan besar. Nah, jumlah untuk yang kecil tetap harus bisa menghidupi pekerja," tutur Sjukur dalam keterangan pers seusai bertemu JK.

Menurut pemahaman Sjukur mengenai rumusan ini, UMR tetap dipertahankan oleh pasangan ini, tetapi tidak akan menjadi standar utama dalam penetapan upah minimum para buruh.

Selain pengupahan, ada tiga pokok pembicaraan lain yang disampaikan SPSI kepada JK, yaitu terkait sistem outsourcing dan kerja kontrak, pengawasan kerja, dan perumahan.

Terkait pengawasan, JK mengatakan akan melakukan sinkronisasi pusat dan daerah dengan membentuk sebuah lembaga melalui Peraturan Presiden (PP). Dengan demikian, pengawasan tenaga kerja bisa langsung dilakukan oleh pusat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Video Pilihan Video Lainnya >

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com