BANTUL, KOMPAS.com — Gubernur DIY Sultan HB X menegaskan, penonaktifan Ibnu Subiyanto sebagai Bupati Sleman adalah wewenang Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Ibnu tersangkut korupsi pengadaan buku ajar di Sleman, dan pekan depan sudah akan menjalani persidangan.
"Pengangkatan bupati dilakukan presiden, bukan gubernur. Jadi, itu (penonaktifan Ibnu) bukan wewenang saya," ujar Sultan menjawab pertanyaan wartawan seusai menghadiri Peh Cun di Pantai Parangtritis, Bantul, Kamis (28/5) sore. Sultan juga tak mau mengemukakan pendapatnya tentang kasus tersebut.
Ungkapan senada dilontarkan Bupati Bantul Idham Samawi. "Kita lebih baik menggunakan asas praduga tak bersalah. Kita hormati hukum dan jalannya proses sidang," ujar Idham.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.