Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bapeten Sosialisasi 3 Peraturan Pemerintah

Kompas.com - 07/05/2009, 12:07 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) melakukan sosialisasi atas 3 peraturan pemerintah. Yakni, PP Nomor 27 Tahun 2009  tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir, PP Nomor 29 Tahun 2008 tentang Perizinan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion dan Bahan Nuklir, dan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2007 tentang Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan sumber Radioaktif.

Sosialisasi tersebut dilakukan di hadapan para eksekutif di berbagai industri yang selama ini memanfaatkan tenaga nuklirnya dalam proses produksi.

"Untuk penguatan 3 pilar utama, yakni peraturan, perizinan, dan inspeksi, kami melakukan desiminasi, sosialisasi, dan meminta masukan atas PP yang telah terbit," kata Kepala Bapeten As Natio Lasman di sela-sela Executive Meeting, di gedung Bapeten, Jakarta, Kamis (7/5). Peserta Executive Meeting ini lebih dari 63 perusahaan dari berbagai jenis usaha.

Diharapkan, acara ini dapat menjalin komunikasi konstruktif antara Bapeten dengan steakholder-nya sehingga terjadi keselarasan dalam langkah bagi para pemanfaat tenaga nuklir di Indonesia. "Diharapkan dapat terwujud tiga aspek dasar dan universal dalam penggunaan nuklir, yakni security, safety, dan safeguard," tuturnya.

Selain itu, acara ini juga menjadi sarana ruang publik bagi Bapeten dan stakeholder untuk saling menerima masukan terhadap implementasi dan pelaksanaan regulasi bagi para pemanfaat nuklir. "Nantinya, masukan-masukan tersebut dapat dijadikan bahan dalam proses pengambilan kebijakan," ujarnya. 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Video Pilihan Video Lainnya >

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com