Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tahun 2008 Minimal Terjadi 7 Kecelakaan Nuklir di Indonesia

Kompas.com - 26/02/2009, 08:12 WIB

JAKARTA, KAMIS — Data kecelakaan nuklir atau radiasi bahan radioaktif dipaparkan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) dalam rapat kerja Menteri Negara Riset dan Teknologi Kusmayanto Kadiman bersama Komisi VII DPR, Rabu (25/2).

Dari hasil inspeksi keselamatan nuklir, ditemui banyak pelanggaran. Oleh karena itu, diperlukan sistem kesiapsiagaan dan penanggulangan kedaruratan nuklir.

Dilaporkan, sepanjang tahun 2008 sedikitnya terjadi tujuh kecelakaan pengeboran mineral radioaktif karena bor macet. Selebihnya, ada pencurian limbah zat radioaktif milik Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan)—yang sudah ditemukan kembali—paparan radiasi berlebih terhadap pekerja, penghilangan kamera radiografi, dan indikasi kejahatan penyuntikan zat radioaktif pada kardus kemasan elektronika yang diekspor ke Amerika Serikat.

"Dari 11 kecelakaan, dua kasus statusnya masih ditangani. Selebihnya dinyatakan ditutup atau berhasil diselesaikan," kata Kepala Bapeten As Natio Lasman pada rapat kerja Komisi VII DPR yang dipimpin Sonny Keraf.

Dua kasus yang masih ditangani adalah dugaan paparan radiasi zat radioaktif pada tujuh pekerja PT Exspan Petrogas Intranusa dan penghilangan kamera radiografi milik PT Dagstan. Menurut As Natio, dugaan paparan radiasi zat radioaktif disebabkan salah penanganan sumber radioaktif Caesium-137 (Cs-137).

Mengenai indikasi penyuntikan unsur radioaktif itu, menurut dia, diketahui setelah United States Customs and Border Protection mendeteksi kontaminasi Cs-137 pada kardus kemasan elektronik yang diekspor PT JVC Electronic Indonesia. Ada empat unit kardus terkontaminasi dan segera dilimpahkan dari AS ke pusat pengelola limbah radioaktif Batan di Serpong, Tangerang.

Kecelakaan nuklir akibat bor macet dilakukan PT SGN, PT COSLI, dan lima kejadian oleh PT HLS. Sebagian besar lokasi di Kalimantan, termasuk lepas pantai kawasan Balikpapan. Juga terjadi pengabaian keselamatan nuklir.

Berdasarkan hasil inspeksi Bapeten, dari 1.313 sumber radiasi nuklir di berbagai instansi, 628 sumber melakukan pelanggaran. Selain itu, yang tidak mempunyai izin 359 sumber dan izin kedaluwarsa 269 sumber.

Pelanggaran lain adalah surat izin bekerja untuk petugas proteksi radiasi kedaluwarsa (9 instansi), tidak memiliki petugas proteksi radiasi (21 instansi), tidak memantau kesehatan pekerja (129 instansi), dan sebagainya.

Menneg Ristek Kusmayanto Kadiman mengemukakan bahwa upaya-upaya penanganan atas kecelakaan radiasi nuklir sudah dijalankan dengan baik. Pelanggaran-pelanggaran terhadap keselamatan nuklir terus diupayakan penanganannya. (NAW)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Video Pilihan Video Lainnya >

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com